Fenomena penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA) pada anak terjadi di Indonesia, termasuk di Kota Medan. Wali Kota Medan Bobby Nasution mengeluarkan surat edaran sebagai respons penanggulangan penyakit tersebut.
Surat bernomor 440/11891 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution per hari ini, Kamis (20/10/2022). Surat ini juga dikeluarkan oleh Pemkot Medan setelah mendapat laporan dari RSUP H Adam Malik Medan dan RS Columbia Asia.
Dari kedua rumah sakit tersebut, diketahui ada 10 pasien yang terkena GgGAPA, dimana enam di antaranya meninggal dunia. Dari 10 pasien tersebut, enam berasal dari Kota Medan dan empat dari luar Kota Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk merespons hal tersebut, Bobby Nasution mengeluarkan surat yang berisi empat poin. Salah satu poinnya adalah meminta semua fasilitas kesehatan (Faskes) untuk melaporkan setiap menerima pasien GgGAPA di aplikasi RS online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
"Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik fasilitas pelayanan tingkat pertama dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang menerima kasus GgGAPA harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR)," salah satu poin yang tertuang dalam surat tersebut.
Berikut empat poin yang terdapat di surat Wali Kota Medan untuk mempercepat penanggulangan GgGAPA:
1. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik fasilitas pelayanan tingkat pertama dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang menerima kasus GgGAPA harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
2. Tenaga kesehatan baik fasilitas pelayanan tingkat pertama dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup. Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria, atau lainnya.
3. Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas/atau obat bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat, sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
4. Perlunya melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai GgGAPA untuk hal-hal sebagai berikut:
- Perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak (terutama balita) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan gejala demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
- Orang tua yang memiliki anak, terutama berusia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana non farmakologis seperti mencukupkan kebutuhan cairan, kompres, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, agar segera dibawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
- Orang tua pasien diminta untuk membawa atau memberi informasi obat yang dikonsumsi oleh anak sebelumnya dan menyampaikan riwayat penyakit atau pemakaian obat kepada tenaga kesehatan.
(astj/astj)