Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyebutkan, sebanyak 15 produk obat sirup yang beredar di Indonesia terindikasi mengandung bahan berbahaya pemicu gagal ginjal akut misterius. Bahan berbahaya yang terkandung dalam obat sirup itu yakni etilen glikol (EG) yang sebelumnya sudah dilarang BPOM.
"Kita sudah mengidentifikasi 15 dari 18 obat yang diuji uji sirup masih mengandung etilen glikol," kata Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono dilansir dari detikHealth, Kamis (20/10/2022).
Dia menyebut, sampai saat ini Kemenkes telah menguji 18 sampel obat sirup yang beredar di Indonesia. Sebanyak 15 di antaranya terindikasi tercemar EG, bahan berbahaya yang ditengarai menjadi pemicu gagal ginjal akut pada anak.
Pemeriksaan atau uji pada obat sirup itu untuk mendeteksi emaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Kementerian Kesehatan juga sudah mengeluarkan edaran bagi sejumlah pihak termasuk tenaga kesehatan dan apotek untuk menghentikan sementara pemberian obat dalam bentuk cair atau sirup.
Terkait pemeriksaan tersebut, juru bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril membantah daftar 15 sirup obat yang beredar. Dalam daftar yang viral tersebut, disebutkan ada 15 merk sirup obat dengan identifikasi bahan berbahaya.
"Kementerian Kesehatan tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawanya sebagaimana yang saat ini banyak beredar," kata dr Syahril merespons beredarnya daftar tersebut.
"Dapat kami pastikan bahwa Informasi tersebut tidak benar," tegasnya.
Disebutkan, Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog, dan Puslabfor Polri, masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko gangguan ginjal akut.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'BPOM Buka Suara Usai Beredar Daftar 15 Obat Disebut Pemicu Gagal Ginjal':
(dpw/dpw)