DPR Minta Kemenkes, BPOM dan IDAI Duduk Bersama Bahas Obat Sirup

Nasional

DPR Minta Kemenkes, BPOM dan IDAI Duduk Bersama Bahas Obat Sirup

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 20 Okt 2022 06:35 WIB
Mother pouring tasty syrup to ease her little girls cough.
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/Barabasa
Medan -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) diharapkan duduk bersama memberikan keterangan yang disampaikan ke masyarakat jelas dan terarah. Selain itu, tenaga kesehatan bisa melaksanakan rekomendasi pemerintah dengan benar terkait larangan peggunaan obat sirup untuk anak.

"Pertama, kami mendorong agar Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk bisa segera duduk bersama dan memberikan keterangan secara bersama-sama antara tiga pihak ini dalam waktu yang secepat-cepatnya," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena kepada wartawan, Rabu (19/10/2022) seperti dilansir dari detikNews.

Saat ini, pemerintah mengimbau seluruh apotek untuk menyetop sementara penjualan obat bentuk cair atau sirup buntut 192 kasus gagal ginjal akut misterius di Indonesia. Namun Emanuel berharap ada batasan waktu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, tentu ada batasan kapan investigasi ini akan dilaksanakan dan segera bisa diumumkan karena penggunaan sirup bagi anak-anak itu sesuatu hal yang sangat sering kita temukan di lapangan, sehingga investigasi ini harus dilakukan berapa lama," tutur Melki.

Melki berharap betul Kemenkes, BPOM dan IDAI duduk bersama. Dia ingin masyarakat mendapatkan informasi yang jelas sehingga menimbulkan ketenangan.

ADVERTISEMENT

"Ketiga, tentunya dalam rangka memberikan penenangan kepada masyarakat. Sekali lagi kami berharap betul agar Kementerian Kesehatan Badan POM RI dan Ikatan Dokter Anak Indonesia benar-benar bisa memberikan keterangan secara bersama poin-poinnya betul-betul dijelaskan bersama," lanjutnya.

Diketahui, ada dua kandungan yang dikaitkan dengan 'biang kerok' anak mengalami gagal ginjal akut. Adalah etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

BPOM RI tengah mendalami dugaan obat yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol yang melampaui batas wajar layaknya terjadi di Gambia, Afrika Barat.

"Sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbau Kemenkes.




(bpa/bpa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads