Apotek Kimia Farma di Medan mulai menyetop penjualan obat sirup, menyusul larangan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di tengah merebaknya kasus gagal ginjal akut misterius. Meski mulai menyetop, pihak apotek belum menurunkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup itu dari rak.
"Dari Kimia Farma juga sudah ada instruksi untuk mengikuti peraturan dari Kemenkes soal pelarangan penjualan sirup yang dihentikan," kata apoteker salah satu Apotek Kimia Farma di Jalan HM Joni, Medan, Diah, Rabu (19/10/2022).
Dia menyebut, pihaknya sudah mendapat edaran soal penghentian sementara penjualan obat sirup. Salah satu poin yang tertera di dalam surat tersebut adalah menghentikan penjualan obat sirup baik yang dijual bebas maupun tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, sekalian juga tadi kita ikuti konferensi persnya, poinnya salah satunya kita untuk menghentikan penjualan obat sirup ya, baik yang bebas maupun tidak," sebutnya.
Sebagai penggantinya, pihaknya menyediakan obat berbentuk tablet. Saat ini, apotek Kimia Farma di Jalan HM Joni tersebut tidak kekurangan stok obat berbentuk tablet.
"Kalau kita sih biasanya ke (obat berbentuk) tablet ya. Saat ini tersedia," ujarnya.
Meskipun sudah tidak menjualkan lagi, obat sirup masih terlihat di rak-rak apotek ini. Diah mengaku belum sempat untuk membongkar isi dari rak tersebut.
"Iya karena kan tadi baru jam 11 kan, tapi kita udah nggak ini (jual lagi)," ucapnya.
Sedangkan apotek Kimia Farma di Jalan Iskandar Muda, Medan, juga mengaku sudah membatasi penjualan. Apoteker, Hindri Syahputri menyebutkan pihaknya tidak lagi menjual kepada pasien.
"Kita batasi dulu, enggak kita jual ke pasien," sebut Hindri Syahputri.
Bahkan untuk paracetamol yang berbentuk tablet juga tidak lagi mereka jual. Sebab itu salah satu poin intruksi yang dia dapatkan.
"Untuk paracetamol yang tablet juga kita masih nunggu arahan, tapi tadi arahannya jangan ditransaksikan dulu," tutupnya.
(dpw/dpw)