Anggota DPRD Medan Siti Suciati tidak tinggal diam usia dipecat Gerindra, partai tempatnya bernaung. Siti berupaya agar pergantian antar waktu (PAW) dirinya tidak terealisasi.
Upaya Siti menjegal agar dirinnya tidak di PAW yakni dengan cara menggugat surat keputusan (SK) pemecatannya ke PN Medan. Ternyata upaya Suci itu berhasil, gugatan hukum itu membentengi dirinya dari PAW.
Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala menjelaskan pihaknya telah menerima surat dari Partai Gerindra yang berisikan permintaan PAW Siti Suciati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya suratnya ada memang, tapi nggak bisa kita proses, karena selagi dia ada gugatan," katanya saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (29/9/2022).
Jika tidak ada gugatan, maka pihaknya baru bisa langsung memproses permintaan PAW tersebut, seperti melakukan pengusulan kepada wali kota. Pihaknya masih menunggu keputusan inkrah atas upaya gugatan yang dilakukan oleh Siti Suciati.
"Kalau tidak ada gugatan, baru bisa kita melanjutkan, prosesnya masih panjang, kalau pun suratnya masuk ke DPRD nanti kita usulkan dulu ke gubernur, wali kota," ungkapnya.
"Tapi tidak bisa kita usulkan karena masih gugatan, kalau sudah inkrah baru bisa dilakukan proses," imbuhnya.
Menurut dia, apabila permohonan PAW dari Gerindra diproses dari sekarang, dia meyakini Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasti tidak akan memprosesnya.
"Bisa kita lakukan selama tidak ada gugatan, kalau ada gugatan berarti ada yang keberatan, karena ada keberatan itu nanti KPU tidak mau mengeluarkan surat, makanya tidak mau kita proses," ujarnya.
Rajudin juga menyebutkan bahwa Situ Suciati sudah memberikan surat bukti gugatan tersebut kepada pimpinan DPRD Medan. Atas dasar itu juga lah pihaknya tidak menindaklanjuti permintaan PAW dadi Partai Gerindra tersebut.
"Iya (selesai dulu gugatan baru diproses) dan dia pun sudah memberikan surat bukti gugatannya kepada kita, makanya atas dasar itu makanya kita nggak bisa memprosesnya," sebutnya.
Siti Suciatai Gugat Gerindra Rp 5 M. Selengkapnya di Halaman Berikutnya..
Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan seperti dilihat detikSumut, Jumat (30/9/2022). Dijelaskan jika Suci menggugat empat pihak dalam perkara ini yaitu DPP Gerindra, Mahkamah Partai Gerindra, DPD Gerindra Sumut dan DPC Gerindra Medan.
Petitum (hal yang dimintakan penggugat kepada hakim) dalam perkara ini yaitu agar Gerindra yang menjadi tergugat membatalkan surat pemecatan Suci dan pembatalan proses pergantian antar waktu (PAW) Suci sebagai anggota DPRD Medan.
"Menyatakan tidak sah dan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Nomor : 06-00380/A/DPP-GERINDRA./2022 tanggal 20 Juni 2022, perihal PAW anggota DPRD Kota Medan atas nama Sdr. Siti Suciati, SH," demikian salah satu isi petitum dalam gugatan Suci itu.
Tidak sampai di situ, Suci juga meminta agar para tergugat untuk membayar ganti rugi kepadanya.
Menghukum para tergugat secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil kepada para tergugat sebesar Rp 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan kerugian inmateril kepada para tergugat sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima milyar rupiah)," tulis isi petitum.
Siti Suciati sendiri enggan berbicara ketika dikonfirmasi ihwal pemecatan dan gugatannya di PN Medan.
Simak Video "Video: Heboh 2 Anggota DPRD Medan Berkelahi di Kamar Mandi Seusai Rapat"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)