Sejumlah massa dari Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM) Kabupaten Padang Lawas (Palas) melakukan aksi nginap di depan gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut). Namun niat massa tersebut dilarang oleh Pemkot Medan, selanjutnya mereka direlokasi ke mess Pemkab Palas.
Kasatpol PP Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap, mengatakan pihaknya bisa tidak memberikannya izin kepada massa aksi untuk menginap.
"Jadi ini mungkin yang tadi sampai terjadi hal-hal yang benturan, harapan mereka, mereka diizinkan, tapi kita tidak mengizinkan hal yang seperti itu," kata Rakhmat Adi Syahputra Harahap di lokasi, Senin (19/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gedung DPRD Sumut kata Rakhmat masuk ke wilayah Pemkot Medan, sehingga segala aktivitas di sekitar lokasi harus sesuai dengan aturan. Pemkot Medan sendiri sudah mengatur agar tidak melakukan aksi unjuk rasa di atas jam 18.00 WIB dan tidak boleh menginap di atas drainase atau pun lokasi fasilitas umum lainnya.
"Jadi ini ada masyarakat kita yang katanya dari Palas ya untuk unjuk rasa mengenai tanah di sana ke DPRD Provinsi Sumatera Utara, mereka sudah menyampaikan aspirasi ke DPRD dan mereka mau bertahan di depan gedung DPRD Sumatera Utara," ujarnya.
"Yang mana notabenenya adalah wilayah Pemkot Medan, Perda No 10 kita menyebutkan bahwa tidak diperbolehkan, karena unjuk rasa sampai jam 6 (sore)," imbuhnya.
Rakhmat menyebutkan aturan tersebut harus ditegakkan, jika tidak ke depan akan terjadi aksi serupa. Dia juga menyebutkan hal itu menjadi tugas kepolisian dan Satpol PP untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum
"Karena apa? Karena kalau ini (aksi nginap) nanti terjadi, hal-hal yang lain juga pasti akan terulang kembali, ini kan jadi masalah, ini menjadi tugas kepolisian, Satpol PP untuk menjaga keamanannya, karena kalau terjadi hal-hal yang tadi membuat memicu keamanan dan ketertiban umum," sebutnya.
Dia kembali menegaskan bahwa massa aksi tetap tidak boleh untuk melakukan aksi nginap di depan gedung DPRD Sumut.
"Kalau kita tetap, mereka tidak boleh bertahan di sini, tapi tetap kita melakukan pendekatan secara humanis," tutupnya.
Setelah bernegosiasi akhirnya petani yang awalnya mau nginap bersedia pindah. Oleh Satpol PP, massa aksi dibawa ke mess Pemkab Padang Lawas yang berada di Kota Medan dengan menggunakan truk Satpol PP.
"Kawan-kawan mau dievakuasi, kita menghindari konflik yang lebih berkepanjangan," kata Humas KTTJM Sugianto
"Ini ke mess Pemkab Padang Lawas di Jalan Halat, (atas) rekomendasi Satpol PP," tutupnya.
(astj/astj)