Viral Surat Pernyataan Wali Murid Sebelum Masuk Ponpes Gontor

Berita Jatim

Viral Surat Pernyataan Wali Murid Sebelum Masuk Ponpes Gontor

Tim detikJatim - detikSumut
Sabtu, 10 Sep 2022 06:30 WIB
Surat perjanjian/pernyataan orang tua wali murid sebelum titipkan anaknya di Ponpes Gontor
Foto: tangkapan layar/detikJatim
Medan -

Sebuah unggahan yang disebut Surat Pernyataan/Perjanjian Wali Santri dengan pihak Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (PMDG) viral di media sosial. Isi perjanjian dalam surat itu tidak tersentuh Kemenag.

Dilansir dari detikJatim, Sabtu (10/9/2022), ada 6 poin pernyataan/perjanjian di dalam surat yang disebut-sebut harus ditandatangani oleh orang tua santri yang menitipkan anak-anaknya menempuh pendidikan di Ponpes Gontor.

Surat pernyataan/perjanjian yang beredar viral di tengah kasus kematian santri asal Palembang itu jadi perhatian warganet. Terutama pada klausul tertentu yang cukup kontroversial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun 6 poin isi surat itu sebagai berikut:

1. Percaya sepenuhnya kepada kebijaksanaan Ponpes Modern Darussalam Gontor beserta pembantu-pembantunya

ADVERTISEMENT

2. Mendukung sunnah dan displin yang berlaku d Ponpes Modern Darussalam Gontor dan tidak menuntut segala tindakan dengan risiko apapun yang diberikan oleh atau atas nama pimpinan Ponpes Modern Darussalam Gontor

3. Tidak melibatkan pihak luar pondok aparat kepolisian hukum dll dalam menyelesaikan urusan Ponpes Modern Darussalam Gontor

4. Tidak akan mencampuri sistem pendidikan dan pengajaran maupun urusan manajemen dan administrasi yang telah ditetapkan oleh pimpinan Ponpes Modern Darussalam Gontor

5. Memenuhi segala kewajiban yang ditetapkan pimpinan Ponpes Modern Darussalam Gontor

6. Melunasi semua pembayaran sekolah dan makan sebelum ujian pertengahan tahun akhir.

Mengenai surat itu, detikJatim telah berupaya melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pengurus ponpes. Salah satunya dengan menghubungi salah satu ustaz pengurus ponpes. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum merespons.

Sementara itu, Kepala Kemenag Ponorogo Moh Nurul Huda mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan intervensi. Sebab, itu merupakan pernyataan/perjanjian antara kedua belah pihak.

"Sementara ini kami mendapatkan surat beredar kemana-mana dan memang diakui oleh wali santri," tutur Huda kepada wartawan, Jumat (9/9).

Menurutnya, dirinya hanya selaku mitra ponpes. Di Ponorogo setidaknya ada 101 Ponpes. Sehingga ketika ada pernyataan/perjanjian atau pernyataan antara wali santri dengan pihak pondok pihaknya tidak bisa ikut campur.

"Kami tunggu instruksi. Laporan ke atas tidak ada instruksi lebih lanjut," terang Huda.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads