Kemenkumham Sumut meminta Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) melakukan deteksi dini pelanggaran oleh warga negara asing (WNA). Dengan deteksi dini maka pelanggaran yang dilakukan WNA dapat diminimalisir.
"Konsentrasi Timpora diantaranya untuk deteksi dini penyalahgunaan izin tinggal orang asing, potensi spionase orang asing, dan pengungsi yang ada di community house," ujar Kadiv Kemigrasian Kemenkumham Sumut, Ignatius Purwanto, Kamis (8/9/2022).
Purwanto menyampaikan ini saat rapat koordinasi Timpora wilayah Kabupaten Deli Serdang. Kepada Timpora dia menyampaikan harapannya agar dapat membangun jejaring kerja sama kemitraan. Sehingga pengawasan orang asing lebih maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyaknya permasalahan Orang Asing maka dibutuhkan tukar menukar informasi dalam lingkup wadah Timpora, bahkan dapat dilakukan aksi operasi gabungan pengawasan orang asing," ungkapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Polonia, Yan Wely Wiguna mengakui kekurangan jumlah personel menjadi kendala dalam pengawasan orang asing.
"Luasnya wilayah kerja Kabupaten Deli Serdang juga dituntut soliditas dan sinergitas yang kuat dalam wadah Timpora, di mana komunikasi pertukaran informasi dapat langsung disampaikan khususnya terkait keberadaan orang asing yang berpotensi melakukan pelanggaran keimigrasian," kata Yan Wely.
Dalam forum rapat ini dibahas mengenai isu-isu strategis tentang konflik yang timbul sekaligus penanganan dalam hal pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Deli Serdang khususnya di Kecamatan Tanjung Morawa, Kecamatan Patumbak dan Kecamatan Delitua.
(astj/astj)