Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin angkat bicara tentang guru besar USU Prof Yusuf Leonard Henuk yang divonis bersalah oleh hakim. Muryanto menyebut vonis itu tak berpengaruh bagi akademik lantaran Prof Henuk juga tengah menjalani hukuman dari kampus.
Hal ini disampaikan Muryanto saat ditanyai tentang status serta nasib mahasiswa yang dibimbing baik tugas akhir maupun yang ikut mata kuliah Prof Henuk. Muryanto menyebut bahwa yang bersangkutan sebelumnya telah mendapat sanksi dari kampus.
"Berdasarkan surat dekan dan klarifikasi dari Dekan FP, bahwa yang bersangkutan telah diberikan sanksi pembinaan," kata Muryanto kepada detikSumut, Rabu (24/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muryanto menyebut sanksi pembinaan itu berupa tidak dibenarkan mengikuti kegiatan Tridharma PT (perguruan tinggi) selama 2 semester TMT semester ganjil TA 2021/2022 sampai dengan semester genap TA 2021/2022.
Muryanto menyebut saat ini yang bersangkutan masih menjalani hukuman sehingga vonis yang dijatuhi hakim kepada Prof Henuk tidak berpengaruh terhadap kampus.
"Jadi sampai dengan saat ini masih menjalani hukuman," ujar Muryanto.
Sebelumnya, Prof Henuk diputuskan bersalah dalam sidang perkara penghinaan kepada korban bernama Alfredo Sihombing. Henuk awalnya dijadikan tersangka oleh Polres Taput dalam kasus ini.
Henuk kemudian menjalani persidangan di PN Tarutung. Dari proses sidang itu, Henuk diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan," demikian tertulis dalam situs SIPP PN Taput. Sidang putusan itu digelar pada 25 Februari 2022.
Dijelaskan juga, Henuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Dalam putusan yang digelar pada 11 April 2022, PT Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung tentang hukuman terhadap Henuk.
Kemudian, Kejari Taput menetapkan guru besar USU Prof. Yusuf Leonard Henuk masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Henuk disebut tidak memenuhi beberapa kali pemanggilan oleh jaksa untuk dieksekusi.
"Bahwa terhadap terpidana sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, akan tetapi terpidana tidak pernah menghadiri panggilan tersebut sehingga Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kemudian melakukan pencarian mulai dari tempat terpidana bekerja hingga kediaman terpidana di Tapanuli Utara," ucap Kajari Taput Much. Suroyo, Selasa (23/8/2022).
(astj/astj)