"Diharapkan seluruh masyarakat Sumut sadar akan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sehingga dana pembayaran pajak tersebut dapat digunakan sebagai sumber utama dalam pembangunan dan perbaikan infrastruktur," kata Panca dalam keterangan yang diterima detikSumut, Selasa (9/8/2022).
Hal itu disampaikan Panca saat kunjungan kerja Tim Pembina Samsat Nasional di Provinsi Sumut dalam rangka upaya peningkatan kedisplinan serta kepatuhan masyarakat dalam melakukan indentifikasi dan registrasi kendaraan bermotor, PKB dan SWDKLLJ.
"Sesuai dengan temanya Roadshow Sosialisasi Penerapan Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009," tutur Panca.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menegaskan PKB yang mati minimal 2 tahun, dianggap bodong alias ilegal.
"Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," ucap Firman.
Selain dianggap bodong, kata Firman, PKB yang tidak dibayarkan selama 2 tahun juga tidak bisa diregistrasi ulang.
"Dua tahun tidak bayar (PKB) dihapus, jadi tidak bisa lagi diperpanjang, tidak bisa lagi diurus," tuturnya.
Oleh karena itu, Firman juga mengimbau warga untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Simak Video 'Kakorlantas Ajak Warga Patuh Bayar Pajak Motor: RS-Sekolah Bisa Bagus':
(afb/afb)