Polresta Bandar Lampung menangkap komplotan pencuri spesialis kantor yang berjumlah enam orang. Selain pelaku yang merupakan spesialis pencurian kantor, polisi juga menangkap otak komplotan.
Komplotan pencuri asal Tanggerang, Banten yang ditangkap yakni Indra Lesmana, Andrianto, Sukma, Qomar serta Yopi Mulyadi. Sedangkan otak komplotan yang ikut ditangkap bernama Haikal.
"Total enam pelaku berhasil diringkus yang di mana empat pelaku bersama otak komplotan ini dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung sementara dua pelaku lainnya dibawa ke Polres Lampung Selatan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, Sabtu (6/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku yakni Indra Lesmana, Andrianto, Sukma, Qomar serta Yopi Mulyadi mengakui perbuatannya atas perintah dari Haikal.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap Haikal dan berhasil menangkapnya di kediaman istrinya yang berada di Desa Negeri Katon, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur.
Dennis menyebutkan bahwa para pelaku ini seluruhnya berasal dari Tanggerang dihubungi oleh Haikal yang sebelumnya telah melakukan hunting disejumlah kantor perusahaan.
"Berdasarkan keterangan beberapa pelaku, mereka diminta datang ke Lampung atas perintah Haikal yang telah mendapatkan sasaran (kantor)," terang dia.
Adapun modus yang digunakan oleh para pelaku dibagi dengan beberapa peran baik mengawasi serta menjadi eksekutor.
"Jadi pelaku yang berperan menjadi eksekutor mencongkel pintu ataupun jendela menggunakan obeng sementara beberapa lainnya mengawasi serta menunggu barang curian dari dalam," jelasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal saat polisi mendapatkan laporan pembobolan kantor PT Teladan Jaya Sukarame, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mendapati ciri-ciri para pelaku dan dilakukan pengejaran.
Bekerja sama dengan KSKP Bakauheni, Lampung Selatan. Tim gabungan berhasil menghadang satu unit mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi B 1472 JUQ saat akan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak.
Dari tangan para pelaku, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya puluhan lembar mata uang asing berbagai negara serta lima unit laptop.
Saat ini para pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Sejumlah barang bukti baik mobil yang digunakan serta puluhan lembar mata uang negara Australia, Jepang, Turkey, Vietnam serta China telah diamankan petugas.
Kepada para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
(astj/astj)