Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi mepaparkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin pada Rapat Paripurna.
Dalam rapat yang digelar Kamis (28/7) lalu, Akmaluddin menuturkan, Bapemperda sedang menggodok 5 Ranperda yang berasal dari tiap-tiap komisi.
Adapun kelima Ranperda tersebut adalah penyelenggaraan administrasi kependudukan, pemanfaatan perhutanan sosial, penyelenggaraan kerja sama daerah. Lalu, penyelenggaraan pesantren serta pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelima rancangan perda usulan alat kelengkapan dewan tersebut, telah dikaji dan dibahas oleh Bapemperda dengan 4 dimensi evaluasi yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional," kata Akmal dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (30/7/2022).
Politisi PDI Perjuangan ini juga menjelaskan, munculnya kelima Ranperda Inisiatif tersebut telah melalui proses kajian yang memperhatikan 4 dimensi evaluasi. Pertama, dimensi ketepatan jenis peraturan perundang-undangan. Kedua, disharmoni pengaturan. Ketiga, kejelasan rumusan, lalu yang keempat, berkaitan dengan dimensi efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, dalam proses pengusulan Ranperda tersebut, telah memperhatikan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Tata Tertib DPRD.
"Maka, berdasarkan hasil kajian Bapemperda dengan Komisi Pengusul, disepakagi 5 Ranperda inisiatif," tegasnya.
(prf/prf)