DPRD Jambi Godok Sinkronisasi Ranperda dengan Peraturan Pemerintah

DPRD Jambi Godok Sinkronisasi Ranperda dengan Peraturan Pemerintah

Ferdi - detikSumut
Sabtu, 30 Jul 2022 20:27 WIB
DPRD Jambi
Foto: dok. DPRD Jambi
Jakarta -

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi kepada seluruh wakil rakyat di DPRD Provinsi Jambi. Apresiasi itu setelah DPRD Jambi gelar Fokus Grup Diskusi (FGD) terkait sinkronisasi antara Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Pemerintah.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun, beserta perwakilan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. FGD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.

Makmur Marbun menuturkan, dalam merancang sebuah Ranperda mesti adanya sinkrosisasi dengan Peraturan Pemerintah. Setidaknya ada 49 Peraturan Pemerintah dan 6 Peraturan Presiden, yang mesti disinkronisasikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus dilalui dengan penyusunan pokok Perda oleh Bapemperda DRPD Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sehingga, forum ini menjadi sangat strategis," kata Marbun, dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (30/7/2022).

Lantas, bagaimana dengan penyusunan Ranperda yang selama ini dilakukan oleh Bapemperda DPRD Provinsi Jambi?

ADVERTISEMENT

Marbun mengatakan sejauh ini DPRD Provinsi Jambi telah menjalankan mekanisme yang berlaku dalam pembentukan Ranperda. Hanya saja, beberapa bulan ke depan DPRD Provinsi Jambi harus merampungkan 5 Ranperda inisiatif yang saat ini dalam proses penggodokan. Di antaranya, berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi kependudukan, pemanfaatan perhutanan sosial, penyelenggaraan kerja sama daerah. Lalu, penyelenggaraan pesantren serta pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.

"Saya rasa, ini menjadi forum yang sangat bagus, dan bisa menjadi contoh bagi provinsi lain," tambahnya.

Sementara, Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto mengatakan dalam merancang Ranperda mesti memperhatikan hierarki aturan. Selain Peraturan Pemerintah, Undang-undang Cipta Kerja mesti menjadi kerangka acuan pembentukan Perda.

Selain itu, dalam merancang sebuah Ranperda, mesti memperhatikan beberapa indikator yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.

"Merancang APBD yang muaranya kepada Perda, tentu memperhatikan beberapa hal. Angka kemiskinan, pengangguran, indeks pembangunan manusia, hingga pendapatan per kapita," kata Edi.

"Sehingga, ouput dari Perda itu benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Jambi," lanjutnya.




(prf/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads