Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bakal melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Kabar gembira bagi warga Sumsel itu akan berlaku mulai 1 Agustus ini hingga 31 Desember mendatang.
Pemutihan itu tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya. Selain itu, ada juga penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.
Hal ini pun tentu menjadi kabar baik bagi warga Sumsel. Keringanan kepada para pemilik kendaraan roda dua dan roda empat melalui program pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya khusus mutasi masuk luar provinsi serta penghapusan sanksi adminitrasi berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB tahun 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemutihan ini akan dijalankan mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022 ," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Neng Muhaiba, Kamis (28/7/2022).
Untuk penghapusan sanksi administrasi, katanya, berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja. Namun keringan itu tidak berlaku untuk pembayaran PKB dan BBNKB kendaraan baru.
Dia mengatakan, PT Jasa Raharja di Sumsel juga ikut mendukung kebijakan Gubernur dengan memberikan juga pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun ini dan tahun-tahun lalu.
"Penghapusan sanksi adminstrasi berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi baik dalam provinsi maupun luar provinsi Sumsel," bebernya.
Lebih lanjut Muhaiba menjelaskan sesuai sesuai Pergub itu khusus plat non BG atau di luar Sumsel agar dimutasikan menjadi plat BG. Hal ini, katanya, tentu akan menjadi potensi pajak dan menambah sumber pendapataan daerah kedepannya.
"Melihat banyak kendaraan yang berplat non BG maka kebijakan Gubernur melalui Pergub untuk mendaftarkan atau memutasikan kendaraan tersebut ke wilayah Provinsi Sumsel menjadi berplat BG. Ini merupakan potensi pendapatan daerah melalui wajib pajak baru bagi Sumsel," ungkapnya.
Muhaiba pun merinci update pendapatan per 26 Juli 2022 realisasi PKB sebesar Rp 585,030 miliar atau 58,39 persen dari target. Sedangkan, untuk realisasi BBNKB sebesar Rp 599,998 miliar atau 61,86 persen dari target.
"Masih banyak kendaraan yang beroperasi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan plat luar daerah, diharapkan dengan program ini akan melakukan balik nama kendaraannya," jelas dia.
Terkakhir, Muhaiba memastikan jika Pergub Sumsel terkait hal tersebut di atas telah dievaluasi dan mendapat persetujuan dari Mendagri, Tito Karnavian.
(dpw/dpw)