Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang dilantik sebagai anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumsel. Pelantikan dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly di Bali, Senin (25/7/2022).
Dalam sambutannya, Yasonna meminta kepada jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Majelis Pengawas Notaris (MPN), dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk meningkatkan koordinasi dalam pengawasan terhadap notaris.
Berdasarkan laporan yang diterima, ungkap Yasonna, masih banyak permasalahan terkait pelaksanaan tugas jabatan notaris, seperti tidak melakukan pembacaan minuta akta di depan penghadap, akta yang dibuat mengakibatkan saham kepemilikan berubah atau hilang, hingga menyebabkan dualisme kepengurusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna menuturkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum notaris tersebut menimbulkan masalah hukum yang berujung pada adanya gugatan terhadap Kemenkum HAM, baik melalui pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha negara serta adanya pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap notaris dalam melaksanakan jabatannya," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Senin (25/7/2022).
Yasonna menegaskan tanggung jawab notaris dalam melaksanakan profesinya, bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat. Sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, notaris diharapkan memiliki kepekaan dalam melakukan due diligence.
"Notaris berkewajiban memastikan kebenaran muatan dokumen atau keterangan dari penghadap yang kemudian dituangkan ke dalam akta," wanti Yasonna.
MPN dan MKN, tegas Yasonna merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap notaris sesuai amanat undang-undang. MPN memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris, sedangkan MKN memiliki kewenangan dalam memberikan penolakan atau persetujuan terhadap pengambilan copy minuta akta dan pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan.
Terkait upaya Indonesia untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, kata Yasonna, saat ini pemerintah sedang menjalani Mutual Evaluation Review (MER). Salah satu materi evaluasi adalah pengawasan terhadap beberapa profesi yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Adapun notaris termasuk salah satu pelapor terhadap dugaan terjadinya transaksi keuangan yang mencurigakan pada aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML).
Yasonna menambahkan notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa melalui pengisian form Customer Due Diligence (CDD). Pengawasan terhadap kepatuhan notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa tersebut menjadi tanggung jawab Kemenkum HAM.
Menurut Yasonna, pengawasan yang efektif dan profesional terhadap notaris merupakan hal mutlak karena menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Indonesia dalam proses menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Ia menjelaskan keanggotaan pada FATF merupakan hal yang penting dan berdampak luas, karena menjadi bukti Indonesia telah memiliki legal infrastructure dan institutional infrastructure yang efektif dalam memerangi dan mencegah terjadinya TPPU dan TPPT.
"Untuk itu harus segera dilakukan penguatan dan penyempurnaan atas mekanisme pengawasan notaris," imbuh Yasonna.
Yasonna berharap ke depannya MPN dan MKN dapat bersinergi dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris secara profesional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas notaris semakin meningkat dan kepastian, ketertiban, serta perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa Notaris dapat tercipta.
(akd/ega)