Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini. Dia menyebut bisa bebas bersyarat setelah istrinya menjadi penjamin.
"Yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Syarifah Fadhlun Yahya," ujar Rizieq di Petamburan, Jakarta dikutip dari detikNews, Rabu (20/7/2022).
Dalam kesempatan itu, Rizieq juga menyampaikan rasa terima kasih kepada sang istri dan tujuh putrinya. Rizieq menuturkan merekalah yang selama ini memberikan semangat selama dia ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apresiasi dan penghargaan rasa terima kasih yang tinggi kepada istri saya tercinta, Syarifah Fadhlun Yahya, yang mana beliau dengan segenap tujuh putri saya selama ini dengan setia mengikuti dari mulai awal pemeriksaan sampai persidangan, sampai juga pada penahanan dan kemudian rutin pembesukan, kemudian rutin terus sampai memberikan semangat," papar dia.
Rizieq menyebut pembebasan bersyarat yang diterimanya bukan dari pemberian partai politik ataupun pejabat.
"Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan," tegasnya.
Rizieq mengungkapkan, pembebasan bersyaratnya ini merupakan satu proses hukum. Dia menekankan sang istri, Syarifah Fadhlun Yahya, yang menjadi jaminan hingga pembebasan bersyarat dikabulkan.
"Dan pada akhirnya juga harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat," ungkapnya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan Rizieq Shihab bebas karena mendapat fasilitas bebas bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika.
Rika menyampaikan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai per 10 Juni 2024. Rika mengatakan Habib Rizieq sudah keluar pagi ini.
"Sudah (keluar tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," ucapnya.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan Habib Rizieq telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.
Adapun beleid itu mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Menurut Rika, Habib Rizieq sudah memenuhi kriteria atau syarat dalam aturan itu, sehingga bisa diberikan bebas bersyarat. Masa percobaan bebas bersyarat ini akan berlangsung sampai 10 Juni 2024.
(astj/astj)