Habib Rizieq Shihab langsung pulang ke rumahnya di Jalan Petamburan 3, Tanah Abang, Jakarta Pusat usai bebas dari penjara. Habib Rizieq akan berkumpul bersama keluarga.
Sekretaris Majelis Syuro PA 212 Slamet Maarif turut menyambangi kediaman Habib Rizieq. Dia menyebut nantinya Habib Rizieq tetap istiqomah di jalur dakwah.
"Insya Allah beliau tetap istiqomah di jalur dakwah. Itu yang beliau sampaikan," ucap Slamet dikutip detikNews, Rabu (20/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui Slamet Maarif, Habib Rizieq berpesan agar terus menggaungkan revolusi akhlak.
"Ya beliau tadi pesan singkatnya kepada kita semua untuk terus menggaungkan revolusi akhlak secara berakhlak untuk menyelamatkan bangsa dan negara," tuturnya.
Baca juga: Pesan Habib Rizieq Usai Bebas dari Penjara |
Masa Percobaan sampai 10 Juni 2024
Diketahui Habib Rizieq Shihab sebelumnya dinyatakan bebas bersyarat. Kemenkumham menyatakan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024
"Habis masa percobaan: 10 Juni 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).
Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020, sedangkan ekspirasi pada 10 Juni 2023.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," kata Rika Aprianti.
Baca juga: Potret Habib Rizieq Bebas Bersyarat |
Kemenkumham menjelaskan Habib Rizieq Shihab mulai ditahan dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
(astj/astj)