Sebagian umat Islam di Indonesia sudah merayakan Hari Raya Idul Adha. Proses penyembelihan hewan kurban pun telah dilakukan. Tidak jarang masyarakat mendapat lebih dari satu paket daging kurban. Daging kurban yang diterima oleh masyarakat bisa dikonsumsi sendiri, diberikan ke orang lain ataupun dijual.
KH. Mahbub Ma'afi selaku Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU menjelaskan bahwa penerima daging kurban boleh memanfaatkan daging ini sesuai keinginannya. Artinya, daging kurban yang sudah diberikan oleh panitia kurban boleh dikonsumsi, diberikan kepada orang lain ataupun dimanfaatkan dengan dijual kembali.
"Boleh (menjual daging kurban). Asalkan daging tersebut memang sudah menjadi miliknya. Jadi misalnya ada orang dapat daging kurban, mungkin dia tidak suka makan daging, atau dia tidak cukup uang untuk membeli makanan pokok yang lebih penting, sementara hanya punya daging kurban. Maka hukumnya diperbolehkan," jelas KH Mahbub dikutip dari detikEdu, Minggu (10/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KH Mahbub menegaskan bahwa daging yang boleh dijual ini hanyalah daging yang sudah dibagikan, bukan daging kurban yang baru disembelih oleh panitia kurban ataupun daging kurban milik orang yang melakukan kurban. Daging yang sudah dibagikan ini boleh dimanfaatkan atau dijual dalam keadaan utuh ataupun sudah diolah menjadi makanan lain.
"Asal status dagingnya jelas, sudah diberikan. Penerima kurban ini sudah sepenuhnya memiliki hal atas daging ini. Jadi terserah dia mau dimasak, dibagikan, atau dijual ya tidak apa-apa," lanjut KH Mahbub.
Baca juga: Daging Kurban Boleh Dijual Lagi, Asal... |
Daging kurban yang haram dijual
Dilansir dari NU Online (8/7) para ulama terutama madzhab Syafi'iyah membuat rambu-rambu bahwa seorang yang berkurban (selain kurban nadzar) dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurban yang telah disembelih sekedarnya saja, dan yang lain dibagikan kepada yang membutuhkan. Disamping itu orang yang berkurban tidak diperkenankan untuk menjual daging maupun kulit hewan yang disembelihnya meskipun untuk biaya penyembelihan (ongkos tukang jagal dan sebagainya).
Dalam ibadah kurban ini terkadang ada bagian yang tidak dibagikan seperti bagian kulit atau kepala hewan kurban. Bagian ini tidak boleh dijual sebelum pembagian daging kurban dilakukan.
Bolehkah memanfaatkan daging kurban untuk konsumsi panitia kurban?
Panitia kurban yang dibentuk selama ini merupakan wakil dari pihak yang berkurban, maka hukum yang sama juga diberlakukan kepadanya, artinya daging kurban boleh dipergunakan untuk makan siang. Namun panitia kurban sama sekali tidak diperbolehkan menjual daging sembelihan meskipun hanya untuk membeli bumbu.
Untuk menyiasatinya, banyak kepanitian yang membuat kebijakan untuk menerima hewan kurban disertai biaya yang dibebankan kepada orang yang berkurban mulai dari perawatan serta biaya-biaya operasional lainnya. Hal ini guna menghindari terjadinya penjualan daging kurban serta pembagian daging yang lebih meluas.
Inisiatif seperti ini dibenarkan dalam kacamata fiqih madzhab Syafi'i. Solusi yang lain adalah diantara panitia, selain ada yang menjadi wakil, disiapkan pula panitia yang menyediakan dirinya untuk menjadi mustahiq (orang yang berhak menerima) daging kurban agar ia mempunyai keleluasaan untuk memanfaatkannya. Ia boleh memasaknya dan juga boleh menjualnya.
Alternatif berikutnya adalah dengan mengikuti madzhab Hanafi yang memperbolehkan penjualan daging kurban oleh pelakunya (orang yang berkurban) sesuai dengan manfaat yang diperlukan baik dalam penyelenggaraan penyembelihan maupun pembagiannya kepada masyarakat.
(astj/astj)