PBNU Pertanyakan Alasan Menag Cabut Izin Ponpes 'Mas Bechi'

Berita Nasional

PBNU Pertanyakan Alasan Menag Cabut Izin Ponpes 'Mas Bechi'

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 08 Jul 2022 10:45 WIB
arus lalin di sekitar Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang
Polisi saat berjaga di depan Ponpes 'Mas Bechi' (Foto: Sugeng Harianto)
Medan -

Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) mempertanyakan kebijakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil QOumas yang mencabut izin Ponpes Shiddiqoyah, Jombang. Dalam mengambil kebijakan tersebut PBNU menilai sembilan orang kiai yang ada di Majelis Masyayikh perlu dilibatkan.

"Saya kira mereka (9 kiai Majelis Masyayikh) patut diajak bicara. Selama ini juga sudah ada kasus pelecehan seksual di kampus atau lembaga lainnya, namun tidak sampai dicabut izinnya," Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur dikutip dari detikNews, Jumat (8/7/2022).

PBNU juga belum tahu alasan detail dari Menag Yaqut yang mencabut izin Ponpes Shiddiqoyah. Apakah berkaitan dengan kasus hukum yang ada di sana atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum paham apa alasannya Kemenag mencabut izin operasional, apakah itu pembekuan atau permanen. Saya kira perlu diselesaikan di Majelis Masyayikh yang telah diangkat oleh Menag untuk menilai, apakah memang sudah perlu pencabutan tersebut sesuai dengan bobot kesalahannya," tuturnya.

Menurut Gus Fahrur, harus diperhatikan nasib ribuan santri dan santriwati yang tidak mengerti dan tidak tersangkut dengan kasus Mas Bechi. Sebab, menurut Gus Fahrur pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah menyangkut kepentingan umat.

ADVERTISEMENT

"Sesuai UU Pesantren sudah ada 9 orang kiai yang diangkat oleh Menag disebut 'Majelis Masyayikh' yang mempunyai tugas," ujar Gus Fahrur.

Kemenag sebelumnya mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah. Pesantren inilah yang menaungi tersangka pencabulan atas nama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono.

Simak Video 'Drama Penangkapan Mas Bechi hingga Akhirnya Menyerahkan Diri':

[Gambas:Video 20detik]



(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads