Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional pesantren di Jombang gegara Ada Kasus Cabul. Pesantren ini dicabut izinnya diduga karena salah satu pimpinannya menjadi DPO kasus cabul.
Pesantren yang dicabut izinnya itu yaitu Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah. Salah satu petinggi pesantren itu bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi merupakan DPO kasus cabul itu bernama
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono seperti dikutip dari detikNews, Kamis (7/7/2022).
Dijelaskan Waryono, mengatakan pencabulan yang diduga dilakukan Mas Bechi bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.
Waryono menambahkan pihaknya melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang dan pihak-pihak yang terkait lainnya. Hal ini untuk memastikan bahwa santri yang ada di pesantren itu tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
"Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," jelas Waryono.
Untuk diketahui, Mas Bechi disebut berada di lokasi pesantren. Polisi yang datang untuk melakukan penangkapan kepapda Mas Bechi dihalangi warga, hingga sejumlah warga yang menghalangi itu ikut diamankan oleh kepolisian.
(afb/afb)