Pengganti Mara Jaksa yang Dipecat PKS gegara Asusila Dilantik

Pengganti Mara Jaksa yang Dipecat PKS gegara Asusila Dilantik

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 04 Jul 2022 12:24 WIB
Proses pelantikan PAW anggota DPRD Sumut
Proses pelantikan PAW anggota DPRD Sumut (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Pengganti Mara Jaksa yang Dipecat PKS gegara Asusila Dilantik

DPRD Sumut melakukan rapat paripurna pelantikan dua orang pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Sumut. Salah satu yang dilantik adalah Akhiruddin menggantikan Mara Jaksa Harahap yang dipecat PKS.

Pelantikan itu digelar di Gedung Paripurna DPRD Sumut pada Senin (4/7/2022). Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting yang memimpin prosesi pelantikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPRD Sumut dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan UUD NRI 1945 serta peraturan perundang-undangan. Bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia," demikian isi sumpah jabatan yang dibacakan dalam pelantikan.

Selain Akhiruddin, Meilizar Latif juga dilantik menjadi PAW menggantikan Parlaungan Simangunsong. Meilizar dari Fraksi Partai Demokrat.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, dilihat detikcom dari salinan putusan sidang Mara Jaksa di PN Medan, dijelaskan duduk perkara kasus yang diduga dilakukan Mara Jaksa. Dalam duduk perkara nomor 12 poin B disebutkan ada beredar foto Mara Jaksa dengan seorang wanita. Di poin selanjutnya, duduk perkara nomor 12 poin C, Mara Jaksa disebut membantah foto itu.

"Bahwa Penggugat kemudian mengklarifikasi perihal foto yang Penggugat sendiri tidak mengetahui kebenaran dan keasliannya tersebut, di mana Penggugat menyatakan kalau wanita tersebut adalah Ibu Irma yang merupakan Jama'ah Umroh di Travel Umroh melalui PT Aulia Abadi dan beberapa wanita lainnya adalah relawan Penggugat pada saat menjadi Calon Legislatif DPRD Sumut Nomor Urut 4 dari PKS," bunyi duduk perkara nomor 12 poin C.

Terkait hal itu, PKS pun melakukan pemecatan terhadap status keanggotaan Mara Jaksa. PKS juga sedang melakukan proses pergantian Mara Jaksa sebagai anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS.

Mara Jaksa yang tak terima melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan. Dia kemudian menang seperti yang pernah dialami eks Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Dilihat detikcom dari situs SIPP PN Medan, Senin (17/5), gugatan itu sudah diajukan sejak 25 November 2020 dengan nomor perkara 787/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN Mdn. Sebagian gugatan dikabulkan oleh hakim, termasuk menyatakan tidak sah soal permintaan PAW terhadap Mara, penurunan status keanggotaan di partai hingga pemberhentian dari keanggotaan PKS.

Penggugat adalah Mara Jaksa Harahap. Sementara pihak tergugat I adalah Majelis Tahkim PKS cq Dr Hidayat Nur Wahid, tergugat II DPP PKS cq Abdul Muiz Saadih selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS, tergugat III Dewan Syariah Wilayah PKS Sumut, Cq Usman Ja'far selaku Ketua Dewan Syariah PKS Sumut, dan tergugat IV DPW PKS Sumut cq Hariyanto selaku Ketua DPW PKS Sumut.




(afb/afb)


Hide Ads