PKS memberhentikan Mara Jaksa Harahap sebagai anggota DPRD Sumut periode 2019-2024, pemecatan itu terkait dugaan keterlibatan Mara Jaksa pada kasus asusila. Dijadwalkan penggantinya dilantik sebagai anggota DPRD Sumut Rabu 29 Juni.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumut Ahmad Hadian mengatakan posisi Mara Jaksa akan digantikan oleh Akhiruddin. Paripurna pergantian antar waktu (PAW), kata dia, dilakukan setelah terbitnya surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.12-1333 tanggal 13 Juni 2022 tentang pemberhentian Mara Jaksa Harahap dari keanggotaan DPRD Sumut.
Selain itu juga telah terbit SK Mendagri nomor 161.12-1354 tanggal 13 Juni 2022 tentang pengangkatan Akhiruddin selaku anggota DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini DPRD Sumut melalui badan musyawarah telah menggelar rapat perubahan agenda bulan Juni 2022. Rapat tersebut telah mengagendakan pelantikan H. Akhiruddin, Lc dari Fraksi PKS yang menggantikan Mara Jaksa Harahap pada Rabu 29 Juni," ujar Ahmad Hadian kepada wartawan, Senin (27/9/2022).
"Ahamdulillah dengan adanya hasil rapat badan musyawarah hari ini, proses panjang PAW Fraksi PKS DPRD Sumut ini telah selesai," tuturnya.
Di hari yang sama, Hadian menyebut juga akan ada pelantikan PAW dari Fraksi Partai Demokrat.
"Meilizar Latif dari Fraksi Demokrat menggantikan Parlaungan Simangunsong," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, dilihat detikcom dari salinan putusan sidang Mara Jaksa di PN Medan, dijelaskan duduk perkara kasus yang diduga dilakukan Mara Jaksa. Dalam duduk perkara nomor 12 poin B disebutkan ada beredar foto Mara Jaksa dengan seorang wanita. Di poin selanjutnya, duduk perkara nomor 12 poin C, Mara Jaksa disebut membantah foto itu.
"Bahwa Penggugat kemudian mengklarifikasi perihal foto yang Penggugat sendiri tidak mengetahui kebenaran dan keasliannya tersebut, di mana Penggugat menyatakan kalau wanita tersebut adalah Ibu Irma yang merupakan Jama'ah Umroh di Travel Umroh melalui PT Aulia Abadi dan beberapa wanita lainnya adalah relawan Penggugat pada saat menjadi Calon Legislatif DPRD Sumut Nomor Urut 4 dari PKS," bunyi duduk perkara nomor 12 poin C.
Sebelumnya, PKS melakukan pemecatan terhadap status keanggotaan Mara Jaksa. PKS juga sedang melakukan proses pergantian Mara Jaksa sebagai anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS.
Mara Jaksa yang tak terima melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan. Dia kemudian menang seperti yang pernah dialami eks Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Dilihat detikcom dari situs SIPP PN Medan, Senin (17/5), gugatan itu sudah diajukan sejak 25 November 2020 dengan nomor perkara 787/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN Mdn. Sebagian gugatan dikabulkan oleh hakim, termasuk menyatakan tidak sah soal permintaan PAW terhadap Mara, penurunan status keanggotaan di partai hingga pemberhentian dari keanggotaan PKS.
Penggugat adalah Mara Jaksa Harahap. Sementara pihak tergugat I adalah Majelis Tahkim PKS cq Dr Hidayat Nur Wahid, tergugat II DPP PKS cq Abdul Muiz Saadih selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS, tergugat III Dewan Syariah Wilayah PKS Sumut, Cq Usman Ja'far selaku Ketua Dewan Syariah PKS Sumut, dan tergugat IV DPW PKS Sumut cq Hariyanto selaku Ketua DPW PKS Sumut
(astj/afb)