Geprek-Bakso Bensu di Medan Dipasangi Spanduk 'Belum Lunasi Pajak'

Geprek-Bakso Bensu di Medan Dipasangi Spanduk 'Belum Lunasi Pajak'

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 23 Jun 2022 23:56 WIB
Gerai Geprek Bensu dan Bensu Bakso di Medan menggelapkan pajak Rp 800 juta
Gerai Geprek Bensu dan Bensu Bakso di Medan menggelapkan pajak Rp 800 juta (istimewa)
Medan -

Geprek Bensu dan Bensu Bakso di Jalan Jamin Ginting Medan diduga menggelapkan pajak hingga Rp 800 juta. Gerai makanan itu pun dipasangi spanduk oleh Pemkot Medan yang bertuliskan '"Wajib Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah'.

"Sebelum upaya terakhir terhadap penyegelan, kami lakukan pemasangan spanduk namanya, kita tidak menutup usahanya," kata Kabid HRH BP2RD Medan, Ilham kepada detikSumut, Kamis (23/6/2022).

Pemasangan spanduk tersebut, kata dia, dilakukan oleh Tim Tunggakan Pajak Daerah atau Tim Penegakan Peraturan. Tim ini merupakan gabungan dari beberapa instansi terkait dengan penegakan hukum di Kota Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kan kita di BPPRD ini ada namanya Tim Tunggakan Pajak Daerah atau Tim Penegakan Peraturan, yang di dalamnya itu ada unsur kejaksaan, kepolisian, Satpol PP, dan OPD yang terkaitlah gitu," ujarnya.

Tim gabungan tersebut sudah melakukan beberapa kunjungan untuk penagihan sebelum melakukan pemasangan spanduk. Di kali pertama mereka tidak dipedulikan, kedua mereka tempelkan stiker.

ADVERTISEMENT

"Nah tim itu kan sudah melakukan kunjungan untuk penagihan, sekali datang tidak dipedulikan, kemudian dua kali datang ditempel stiker dan juga tidak ada pengaruh terhadap itu," jelasnya.

Setelah pemasangan spanduk tersebut pada hari Rabu (22/6) kemarin, Ilham menyebutkan bahwa hari ini perwakilan dari gerai waralaba tersebut sudah datang dan berjanji akan membayar tunggakan pajak tersebut secara bertahap.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Medan mengatakan kedua gerai makanan itu diduga menggelapkan pajak. Jumlah pajak yang diduga digelapkan sebesar Rp 800 juta.

"Di struk itu mereka memungut pajak, pajak restoran atau PG1 lah istilah lamanya itu, nah dasar itu lah berarti dia kan sudah menggelapkan pajak," kata Kabid HRH BP2RD Medan, Ilham.

Dia menuturkan, temuan itu bermula saat pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya pada bulan Oktober 2021. Dalam hasilnya mereka menemukan tunggakan hampir sekitar Rp 800 juta dari usaha Bensu Bakso dan Geprek Bensu yang di Jalan Jamin Ginting, Medan.

"Kemarin itu kan ada hasil pemeriksaan, yang kita periksa mulai masa pajak bulan Maret 2019 sampai Oktober 2021, jadi total temuan dari kedua itu (Bensu Bakso dan Geprek Bensu) hampir sekitar 800 juta termasuk denda," tuturnya.




(afb/afb)


Hide Ads