Geprek-Bakso Bensu di Medan Diduga Gelapkan Pajak Rp 800 Juta

Geprek-Bakso Bensu di Medan Diduga Gelapkan Pajak Rp 800 Juta

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 23 Jun 2022 20:56 WIB
Gerai Geprek Bensu dan Bensu Bakso di Medan menggelapkan pajak Rp 800 juta
Gerai Geprek Bensu dan Bensu Bakso di Medan menggelapkan pajak Rp 800 juta (istimewa)
Medan -

Pemkot Medang mengatakan gerai Geprek Bensu dan Bensu Bakso yang berada di Jalan Jamin Ginting Medan, menggelapkan pajak. Kedua gerai itu disebut menggelapkan pajak hingga Rp 800 juta.

"Di struk itu mereka memungut pajak, pajak restoran atau PG1 lah istilah lamanya itu, nah dasar itu lah berarti dia kan sudah menggelapkan pajak," kata Kabid HRH BP2RD Medan, Ilham kepada detikSumut, Kamis (23/6/2022).

Dia menuturkan, temuan itu bermula saat pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya pada bulan Oktober 2021. Dalam hasilnya mereka menemukan tunggakan hampir sekitar Rp 800 juta dari usaha Bensu Bakso dan Geprek Bensu yang di Jalan Jamin Ginting, Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin itu kan ada hasil pemeriksaan, yang kita periksa mulai masa pajak bulan Maret 2019 sampai Oktober 2021, jadi total temuan dari kedua itu (Bensu Bakso dan Geprek Bensu) hampir sekitar 800 juta termasuk denda," tuturnya.

Kemudian atas temuan tersebut pihaknya sudah berulang kali melayangkan surat kepada pihak manajemen untuk membayarkan kewajibannya membayar pajak.

ADVERTISEMENT

"Sudah pun kita kasihkan surat. Secara administrasi kita jalankan semua, wah sudah berapa kali itu ya? sudah berulang-ulang," tegasnya.

Ilham menyebutkan, awalnya mereka sudah melayangkan surat ketetapan kurang bayar dan langsung diantar. Dalam surat tersebut ada tanggal jatuh tempo, namun tidak digubris oleh pihak manajemen gerai tersebut.

"Pertama kan kita keluarkan surat ketetapan kurang bayar, kita antar, kan ada jatuh temponya, setelah itu juga tidak dibayar tidak digubris sama pihak mereka," sebutnya.

Bahkan sejak November 2021 sampai Mei 2022 pihak manajemen tidak pernah melaporkan hasil dari penjualan dan pembayaran pajak mereka tersebut.

"Nah setelah itu, dari November 2021 sampai Mei 2022 mereka tidak pernah lapor penjualannya berapa untuk pembayaran pajak berapa," tutupnya.




(afb/afb)


Hide Ads