Seorang pria di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), DS (29) mengancam membunuh tetangganya karena aksinya mencuri ayam diketahui tetangganya itu. DS mengancam dengan mengejar tetangganya menggunakan parang.
Korban AH (25) pun melarikan diri ke kantor polisi untuk meminta bantuan. Saat itu korban langsung membuat laporan ke Polsek Datuk Bandar dengan nomor nomor LP / B / 57 / VI / 2022 / SPK / Polsek DTB / Polres T.Balai / Poldasu Tanggal 20 Juni 2022.
"Pelaku diduga sakit hati kepada korban karena sebelumnya ketahuan saat mencuri ayam milik korban beberapa waktu lalu," kata Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena tinggal berdekatan, keduanya bertemu. Saat itu, pelaku kebetulan sedang memegang parang. Begitu melihat korban, dia langsung teringat aksi pencurian yang dilakukannya beberapa waktu lalu yang diketahui oleh korban.
"Merasa tak senang dan sakit hati, pelaku mengatakan kepada korban yang sedang memegang sebilah parang sambil mengatakan 'ku bunuh kau'. Karena ketakutan, dia pun lari dan langsung dikejar pelaku," kata Dahlan.
Aksi pengancaman itu dilakukan pelaku pada Sabtu (18/6) malam sekitar pukul 23:45 WIB. Setelah dilaporkan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menciduk pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian ini pada Selasa (21/6) kemarin.
Kini, pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 jo pasal 335 Ayat (1) dari KUHPidana. Polisi juga mengamankan sebilah parang besi yang digunakan pelaku.
(afb/afb)