Ombudsman Minta Pengawasan PPDB Sumut Diperketat

Ombudsman Minta Pengawasan PPDB Sumut Diperketat

Datuk Haris Molana - detikSumut
Minggu, 19 Jun 2022 13:09 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Ilustrasi PPDB (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Medan -

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta Dinas Pendidikan untuk memperketat pengawasan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK. Sebab, Ombudsman telah menerima laporan dari masyarakat tentang praktik curang di PPDB tahun ini.

"Dugaan kecurangan itu seperti adanya rekayasa dokumen agar bisa masuk dari jalur zonasi ke sekolah yang dianggap favorit," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Minggu (19/6/2022).

Dia merinci, rekayasa dokumen pada proses PPDB SMA/SMK itu antara lain berdasarkan buku tahunan yang ada di SLTP sekolah awal, tercatat alamat calon siswa itu berada di salah satu komplek perumahan di Medan yang jaraknya sekitar 3-4 kilometer dari sekolah tujuan. Tetapi dalam data saat pendaftaran, tertulis jarak alamat rumah calon siswa itu dengan sekolah yang dituju, hanya ratusan meter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu informasi ini masih harus ditelusuri untuk mengetahui kebenarannya. Karena itu, saya sudah menginformasikan kepada pihak Disdik Sumut agar dilakukan pengetatan pengawasan dan pemeriksaan di tahap verifikasi dan validasi data," jelas Abyadi.

Abyadi menduga, modus kecurangan seperti ini bisa saja sudah banyak terjadi. Karena itu,dia berharap profesionalitas Disdik dalam menyelenggarakan PPDB tersebut. "Saya yakin, Disdik Sumut di bawah pimpinan Pak Lasro Marbun akan bisa memberantas kecurangan itu. Saya tau betul komitmen Pak Lasro," tegas Abyadi.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, syarat pendaftaran dalam PPDB dari jalur zonasi telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Disdik Sumut No 420/1800/PPDBSU/III/2022 tantang Juknis Pelaksanaan PPDB SMK, SMA TA 2022/2023.

Pendaftaran calon siswa dari jalur zonasi diawali dengan mengunggah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.

Dalam hal KK tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.

Ombudsman Minta Bobby Awasi Anak Buahnya

Selain itu, Abyadi juga mengingatkan agar Wali Kota Medan Bobby Nasution mengawasi ketat aparat di instansi terkait agar tidak terlibat dalam penerbitan dokumen rekayasa. Misalnya aparat di kantor kelurahan, kecamatan, Disdukcapil dan sebagainya.

Selain itu, Bobby juga diminta perlu mengawasi di Dinas Sosial. Ini terutama dalam penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu.

"Bila terbukti ada oknum aparat yang terlibat merekayasa dokumen terkait kepentingan PPDB, Pak Walikota seharusnya menindak tegas untuk memberi efek jera," tegas Abyadi Siregar.

Abyadi optimis, dengan pengawasan yang ketat dan profesional, maka penyelenggaraan PPDB tahun ini akan lebih bersih dan berkeadilan tanpa kecurangan.




(dhm/dpw)


Hide Ads