Pihak Kelurahan Pluit Jakarta Utara berencana memanggil pemilik nasi uduk Aceh yang diduga menjual lauk dendeng babi. Pemilik diminta tak lagi memakai label Aceh pada dagangannya.
"Kita akan panggil penjualnya supaya mencopot label nama Aceh. Karena Aceh dikenal daerah Serambi Makkah," kata Lurah Pluit Sumarno dalam keterangan tertulis disampaikan Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Kamis (16/6/2022).
Tim BPPA telah mendatangi lokasi penjualan nasi uduk yang berlokasi di kawasan Muara Karang didampingi pihak kelurahan dan petugas Satpol PP. Setiba di lokasi, tim menemukan di rak nasi tertulis 'nasi uduk 77' dan tidak ada lagi kata-kata 'Aceh'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada rak tersebut juga tertulis 'non halal'. Ketika didatangi tim BPPA, warung tersebut tidak buka karena pemilik disebut hanya berjualan setengah hari.
Kasi Pemerintahan kelurahan Pluit, Bakar Usman, mengatakan, pihaknya bakal terus memantau keberadaan warung nasi uduk tersebut. Pihak kelurahan juga akan mengawasi agar pemilik tidak lagi memakai embel-embel Aceh pada dagangannya.
"Kita tetap akan mengawasi warung tersebut," jelas Bakar.
Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal, pihaknya mengetahui adanya penjual Nasi Uduk "Aceh" 77 yang menyediakan menu non-halal setelah viral di media sosial. Tim BPPA kemudian turun tangan melakukan penelusuran.
"Pak Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengarahkan kita untuk mengecek langsung keberadaan warung nasi uduk tersebut," kata Almuniza.
"Kita berharap tidak ada lagi para penjual yang menyajikan menu non-halal memakai embel-embel nama Aceh," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah heboh nasi Padang dengan lauk rendang babi, ada juga warung nasi gurih Aceh yang menawarkan lauk babi. Mulai dari dendeng babi hingga sate babi.
Menanggapi hebohnya nasi Padang lauk rendang babi, seorang pengguna Facebook Muhammad Raji Firdana membagikan pengalaman serupa ketika ingin bersantap nasi uduk atau nasi gurih.
"Kebetulan lagi hits nasi padang rendang babi, saya mau cerita sedikit tentang pengalaman pribadi dan keluarga waktu nyari sarapan pagi di tempat langganan kita," tulisnya.
Sebelumnya, ia ingin makan di gerai Nasi Gurih Pak Zul Jakarta. Namun sayang, saat itu gerainya tutup sehingga ia pun langsung memutuskan untuk mencari gerai makan lainnya.
Kemudian, ia menemukan warung nasi uduk bernama Nasi Uduk Aceh 77 yang rupanya menjual lauk berbahan dasar daging babi. Lokasinya ada di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara.
Awalnya ia tak merasa curiga, sebab dengan label nama 'Aceh' ia yakin bahwa makanannya halal. Kecurigaan mulai timbul ketika ia melihat penampilan dendeng yang ditawarkan.
"Tapi pas ngeliat dendengnya punya warna yang unik dan beda dengan dendeng yang biasa kita lihat di Aceh. Kita tanya awalnya nggak dijawab, malah pelanggan di situ yang jawab," lanjutnya.
Ternyata benar saja, dendeng yang dijual di sana merupakan non halal karena berbahan dasar babi. Selain dendeng babi juga ada sate babi. Mengetahui itu, ia dan keluarganya langsung mengurungkan niat untuk makan di sana.
Memang tak ada yang salah dengan dendeng babi, kecuali hukum makan bagi umat muslim. Namun menurutnya, ia sebagai muslim memiliki hak dan dilindungi.
Lebih lanjut, ia juga menyebutkan bahwa Aceh memiliki Undang-undang tersendiri terkait kekhususan Syariat Islam. Dengan itu semua orang tahu bahwa semua masakan Aceh adalah halal.
"Jadi yang saya kritisi adalah brand 'Aceh' yang muncul di produk tersebut, tapi menjual makanan non halal. Saya pikir kurang arif jika masakan Aceh atau brand nama Aceh disandingkan dengan makanan non halal," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa ia sama sekali tidak mempermasalahkan usaha makanan non halal, melainkan penggunaan nama 'Aceh' pada brand makanan yang identik dengan keislaman dan kehalalannya.
"Saya pikir kurang bisa diterima masyarakat Aceh khususnya," tutupnya.
(agse/astj)