Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM3) Kota Medan menilai rumah makan Padang tidak boleh menjual menu babi. Alasannya, Padang yang merupakan daerah asal adat Minang diidentikkan dengan agama Islam.
"Jadi kan itu memakai nama rumah makan Padang yang artinya rumah makan Minang. Rumah makan Minang itu identik rumah makan Islam," kata Ketua BM3 Kota Medan dr Delyuzar kepada detikSumut, Jumat (10/6/2022).
Delyuzar mengatakan Minang itu adalah kebudayaan yang terkait dengan agama Islam. Dia menjelaskan, Minang itu dari Sumatera Barat, tapi tidak semua warga Sumatera Barat merupakan orang Minang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena bagi masyarakat Minang itu Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Karena dia kalau tidak jadi orang Islam, tidak jadi orang Minang lagi," sambungnya.
Delyuzar mengatakan masakan babi bisa saja dijual di rumah makan. Asal jangan menggunakan nama Minang.
"Jadi tidak bisa rumah makan Padang itu masakan babi. Kalau dia menggunakan istilah lain terserah, kalau dia pakai rumah makan Padang atau Minang, nggak bisa pakai menu babi. Itu kan masakan daerah," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, rumah makan Padang yang menjual babi membuat heboh. Rumah makan Padang babi ini terletak di Jakarta.
Anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Barat 2 Guspardi Gaus kaget mendengar kabar tersebut. Apalagi pemilik tempat usaha makanan itu mempromosikan dagangannya di media sosial.
"Pemilik juga mempromosikan melalui platform daring pesan antar di mana terpampang jelas aneka masakan Minang nonhalal, nasi babi bakar, nasi babi rendang, gulai babi, nasi ramas babiambo, dan menu-menu lainnya. Bahkan, dalam keterangan di akun Instagram babiambo, dengan jemawanya menyebut sebagai yang pertama makanan padang nonhalal di Indonesia," kata Guspardi dalam keterangannya, Jumat (10/6).
(afb/astj)