Pemilik restoran atau usaha kuliner masakan khas Minangkabau berbahan dasar daging babi dibawa ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Pemilik tersebut akan dimintai keterangan terlebih dahulu oleh pihak kepolisian.
"Dibawa ke Polsek dulu, kita mintai keterangan dulu," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala di Kantor RW 11 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Jumat (10/6/2022).
Vokky mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah pemilik usaha tersebut selesai diperiksa. Dia menyebut akan membawanya ke Kantor Polsek terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikcom di lokasi, pukul 15.08 WIB, tampak pihak Kepolisian Kelapa Gading, Dinas Perindustrian Perdagangan DKI, Kecamatan Kelapa Gading, pihak Kelurahan Kelapa Gading Timur, serta pemilik usaha keluar dari sebuah ruangan. Mereka disebutkan telah rapat membahas usaha kuliner Minangkabau berbahan dasar daging babi.
Terlihat pemilik usaha tersebut menggunakan pakaian hitam dengan masker hitam. Setelah keluar dari ruang rapat, mereka berfoto terlebih dahulu untuk dijadikan sebagai bukti. Kemudian dia langsung dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya diberitakan sebuah restoran di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara menjual menu masakan khas Minangkabau atau nasi Padang nonhalal. Kemunculan restoran masakan Minang dengan bahan dasar daging babi ini ramai di media sosial (medsos).
Anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Barat 2 Guspardi Gaus kaget mendengar kabar tersebut. Apalagi pemilik tempat usaha makanan itu mempromosikan dagangannya di media sosial.
"Pemilik juga mempromosikan melalui platform daring pesan antar di mana terpampang jelas aneka masakan Minang nonhalal, nasi babi bakar, nasi babi rendang, gulai babi, nasi ramas babiambo, dan menu-menu lainnya. Bahkan, dalam keterangan di akun Instagram babiambo, dengan jemawanya menyebut sebagai yang pertama makanan padang nonhalal di Indonesia," kata Guspardi dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022).
Menurut Guspardi, nasi khas Padang dengan berbagai menunya merupakan produk kuliner dari Minangkabau dan dipastikan makanan tersebut halal. Pemilik restoran yang membawa-bawa nasi Padang dengan menu babi, kata dia, tak boleh dibenarkan dan dibiarkan.
"Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan nonhalal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau?" tegasnya.
(astj/astj)