Komisi V DPR Aceh menemui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk meminta masukan terkait wacana perubahan Qanun Kesehatan Aceh. Revisi itu dilakukan untuk memperbarui beberapa hal agar mengikuti perkembangan zaman.
"Qanun Kesehatan Aceh ini sudah 12 tahun yang lalu dibentuk, dan dirasa sekarang waktunya untuk diubah mengikuti perkembangan zamannya," kata Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani, Kamis (9/6/2022).
Falevi menyebut, Komisi V DPR Aceh telah menggelar pertemuan dengan Menkes di Jakarta pada Rabu (8/6) kemarin. Ada beberapa hal yang dikonsultasikan agar dapat diubah dalam qanun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu menyebut, beberapa permasalahan yang muncul antara lain terkait layanan BPJS. Menurutnya, pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS belum maksimal.
Selain itu, data jumlah peserta BPJS tidak jelas serta besaran anggaran yang harus dibayarkan Pemerintah Aceh juga menjadi sorotan. Falevi mengatakan, perubahan qanun itu salah satunya bakal difokuskan pada penyempurnaan norma terkait Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Aceh (BPJKA).
"BPJKA sebagai organisasi mandiri yang telah dituangkan di dalam qanun tersebut perlu dijabarkan lebih lanjut sehingga nantinya BPJKA dapat dibentuk serta melaksanakan tugas dan fungsinya mengelola Jaminan Kesehatan Aceh," jelas Falevi.
Falevi menjelaskan, dalam pertemuan itu Menkes memberikan beberapa masukan agar pelayanan kesehatan di Aceh dapat dilakukan maksimal. Menkes disebut menyarankan adanya pergeseran pelayanan dari bersifat mengobati menjadi pencegahan dengan mengubah pola hidup sehat.
"Bapak menteri juga menyampaikan terkait dengan permasalahan keakuratan data peserta, menurutnya ada terobosan yang cenderung lebih akurat untuk melihat pendataan tersebut. Beliau meminta kita melihat data di KPU itu karena diupdate terus dan keakuratan data itu lebih baik dibanding yang lain," jelas Falevi.
"Jadi menteri menyarankan agar DPRA melakukan validasi data agar JKA yang disalurkan tepat sasaran dengan menyandingkannya dengan data KPU. Data di PLN juga bisa, katanya," tuturnya.
(agse/astj)