Cegah Pernikahan Dini, MS Jantho Perketat Permohonan Dispensasi

Aceh

Cegah Pernikahan Dini, MS Jantho Perketat Permohonan Dispensasi

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 09 Jun 2022 12:10 WIB
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan (Foto: Shutterstock)
Aceh Besar -

Mahkamah Syar'iyah Jantho, Aceh Besar membuat aturan baru bagi pemohon dispensasi nikah untuk menekan angka pernikahan dini. Jumlah anak di bawah umur yang menikah tiap tahun tergolong tinggi.

Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho, Siti Salwa mengatakan, pihaknya telah meneken kerja sama dengan Dinas Kesehatan Aceh Besar untuk memberikan pelayanan edukasi kesehatan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin. Kerja sama itu salah satu upaya promotif-preventif untuk menekan angka permohonan dispensasi perkawinan di MS Jantho.

"Nanti masyarakat yang belum cukup umur untuk menikah harus melampirkan surat keterangan edukasi kesehatan dan surat keterangan pemeriksaan kesehatan mental dan reproduksi sebagai bagian dari syarat diterimanya pengajuan permohonan," kata Siti dalam keterangan kepada wartawan Kamis (9/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan dispensasi nikah yang masuk ke MS Jantho masih tergolong tinggi. Pada tahun 2021, jumlah pemohon dispensasi nikah 66 perkara dan pada 2022 hingga Juni sudah mencapai 21 perkara.

Siti menjelaskan, selama ini majelis hakim memutuskan perkara tersebut berdasarkan keterangan saksi. Saksi itu disebut belum tentu tahu betul kondisi kesiapan fisik dan mental pemohon.

ADVERTISEMENT

"Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim," jelas Siti.

"MoU ini akan menjadi inovasi bersama Mahkamah Syar'iyah Jantho dengan Dinas Kesehatan Aceh Besar yang dinamai dengan Si Antariksa (Inovasi Pelayanan Edukasi Kesehatan Perkawinan dan Pemeriksaan Kesehatan)," lanjut Siti.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Nelly Ulfianti, mengatakan, pihaknya siap membantu mewujudkan program tersebut. Dia menyebut, Dinkes Aceh Besar memiliki beberapa inovasi terkait pendampingan bagi masyarakat yang ingin menikah.

"Inovasi itu kita namakan Calinda (calon linto dan dara baro). Inovasi tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada setiap calon pengantin agar siap secara fisik, mental dan sosial sehingga terus tercipta generasi yang kokoh," kata Nelly.

"Dengan terwujudnya perjanjian ini akan memberikan kemudahan bagi Mahkamah Syar'iyah Jantho dalam mempertimbangkan perkara permohonan dispensasi kawin dengan mengacu kepada surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan pemohon," ujarnya.




(agse/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads