Warga 11 Desa di Bengkulu Unjuk Rasa Tuntut Perusahaan Perkebunan Tutup

Bengkulu

Warga 11 Desa di Bengkulu Unjuk Rasa Tuntut Perusahaan Perkebunan Tutup

Hery Supandi - detikSumut
Senin, 06 Jun 2022 15:41 WIB
Unjuk rasa warga di Kantor Gubernur Bengkulu.
Unjuk rasa warga di Kantor Gubernur Bengkulu. (Foto: Hery Supandi/detikSumut)
Bengkulu -

Puluhan warga yang dari 11 desa di Kecamatan Tanjung Agung Palik dan Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara berunjuk rasa di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (6/6/2022). Massa menuntut agar PT Bimas Raya Sawit Indo ditutup karena izin hak guna usaha (HGU) perusahaan itu telah habis.

Dalam orasinya, massa mendesak pemerintah segera menindak perusahaan perkebunan sawit itu karena diduga beroperasi secara ilegal. Selain itu, keberadaan perusahaan itu di sana membuat desa mereka diserang polusi karena jalanan berdebu.

Koordinator Aksi, Nurhasan HR mengatakan, sebelumnya warga telah menyampaikan aspirasi mereka ke Bupati Bengkulu Utara, namun tidak ada tindak lanjutnya. Padahal HGU perusahaan telah habis sejak empat tahun lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kita menyampaikan aspirasi dan keinginan warga kepada Gubernur agar PT BRS segera ditutup, tapi bila keinginan kita tidak dikabulkan, kami akan menyampaikan aspirasi ke Presiden Joko Widodo," kata Nurhasan.

Nurhasan menjelaskan, PT BRS memiliki konsesi lahan seluas 3.000 hektar di dua kecamatan yakni, Kecamatan Tanjung Agung Palik dan Air Napal. Dari 3000 hektar tersebut, seluas 500 hektar telah habis HGU-nya.

ADVERTISEMENT

Usai melakukan orasi, para pengunjuk rasa melakukan dialog bersama pihak pemerintah provinsi.Awalnya pengunjuk rasa meminta bertemu dengan Gubernur Bengkulu, namun karena gubernur tidak berada ditempat diwakilkan oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Riki Gunawan.

Riki Gunarwan menjelaskan, karena perizinan perkebunan tersebut wewenang kabupaten, pihaknya tentu akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara untuk mencari titik terang masalah ini.

"Pihak PT BRS telah melakukan pengurusan perpanjangan izin HGU, namun sampai saat ini izin rekomendasi dari Bupati Bengkulu Utara belum keluar, dari 3000 hektar HGU yang dimiliki hanya 700 hektar yang digarap," tutup Riki.




(dpw/dpw)


Hide Ads