Masa jabatan Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan berakhir 5 Juli mendatang. DPR Aceh pun langsung menyampaikan usulan pemberhentian Nova.
Usul pemberhentian itu diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR Aceh, Jumat (3/6/2022).
Ketua DPR Aceh Saiful Bahri mengatakan sidang paripurna pengusulan pemberhentian Nova dilakukan setelah pihaknnya menerima surat dari Kemendagri tentang usul pemberhentian kepala daerah yang berakhir masa jabatan pada 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut Kemendagri meminta DPR Aceh untuk mengusulkan pemberhentian gubernur melalui Mendagri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.
Politikus Partai Aceh itu menambahkan, usul pemberhentian tersebut disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan/atau wakil gubernur.
"Melalui rapat paripurna DPR Aceh, secara resmi kami mengumumkan usul pemberhentian saudara Nova Iriansyah dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 untuk selanjutnya risalah dan berita acara rapat paripurna ini akan kami teruskan kepada Mendagri untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya pria yang akrab disapa Pon Yahya itu.
Pon Yahya kemudian meminta Sekretaris Dewan untuk membacakan rancangan keputusan dewan terkait usul pemberhentian gubernur. Rancangan itu mendapat persetujuan dari anggota DPR Aceh yang hadir.
Dalam rapat tersebut Pon Yahya juga membacakan latar belakang pelantikan gubernur-wakil gubernur Aceh periode 2017-2022. Pimpinan daerah yang terpilih pada Pilkada serentak itu adalah Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah.
Pasangan Irwandi-Nova dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur pada 5 Juli 2017 lalu. Pada 17 Juli 2020, Presiden Joko Widodo memberhentikan Irwandi dari jabatannya karena tersandung kasus korupsi.
Nova yang menjabat Plt kemudian dilantik menjadi Gubernur Aceh pada 5 November 2020. Pon Yahya mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, DPR Aceh wajib mengumumkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur-wakil gubernur dalam rapat paripurna.
(agse/astj)