12 Kasus PMK Terdeteksi di Jambi, Pengiriman Ternak Diperketat

Jambi

12 Kasus PMK Terdeteksi di Jambi, Pengiriman Ternak Diperketat

Ferdi Almunanda - detikSumut
Jumat, 03 Jun 2022 18:05 WIB
Ilustrasi sapi terserang penyakit mulut dan kuku
Ilustrasi sapi terserang penyakit mulut dan kuku. (Foto: Dok.Detikcom)
Jambi -

Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi mendeteksi sebanyak 12 kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di lima wilayah Jambi. Saat ini upaya pengendalian tengah dilakukan agar penyakit yang menyerang hewan ternak, khususnya sapi itu tidak semakin menyebar.

"Dalam perkembangan kasus PMK ini sudah lima wilayah baik kabupaten dan kota di Jambi yang tertular totalnya ada sebanyak 12 kasus terhadap hewan ternak sapi," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Jambi, Akhmad Maushul kepada detikSumut, Jumat (3/6/2022).

Dia menyebut, dari 12 kasus positif PMK itu, lima kasus di antaranya terdapat di Kota Jambi. Pihak Pemprov Jambi telah berupaya dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) di Jambi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, dari kasus itu, Gubernur Jambi juga telah membuat surat edaran sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit mulut dan kuku di wilayah Jambi tersebut. Dari surat edaran itu, pengiriman hewan ternak dari luar daerah lebih diperketat mengingat mendekati hari raya kurban nanti.

"Dinas pertanian dan peternakan Jambi saat ini juga telah menyurati dinas peternakan kabupaten serta kota agar membentuk tim untuk pengawasan ternak baik itu untuk hewan kurban maupun ternak peliharaan lainnya," ujar Akhmad.

ADVERTISEMENT

Akhmad juga menyebutkan, selain Kota Jambi, yang terdapat kasus PMK itu berada di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam pencegahan penyebaran kasus yang lebih banyak, maka Dinas Pertanian dan Peternakan Jambi juga telah melakukan persyaratan pemasukan atau pengiriman hewan rentan PMK dan produk hewan rentan PMK ke Provinsi Jambi.

Persyaratan ini sebagai bentuk menindaklanjuti surat edaran gubernur Jambi dalam antisipasi penyebaran kasus PMK.

"Setiap pengiriman hewan ke Provinsi Jambi harus melampirkan surat pernyataan dari pejabat otoritas veteriner atau dokter hewan berwenang yang diketahui oleh kepala dinas daerah asal bawah bahwa wilayah bebas PMK atau belum pernah terjangkit penyakit PMK," terang Akhmad.

Pengiriman hewan ternak juga wajib melampirkan surat keterangan kesehatan hewan dari dokter hewan berwenang serta melakukan isolasi karantina selama 14 hari dan tidak memindahkan ternak selama masa isolasi karantina.

"Dalam pengiriman hewan ternak ke Jambi juga diwajibkan melampirkan fotokopi asal produk hewan serta wajib memiliki sertifikat nomor kontrol Veteriner dan telah menerapkan prosedur pemotongan ternak pada situasi wabah PMK. Bahkan juga wajib melampirkan hasil pemeriksaan laboratorium yang terakreditasi," sebutnya.

Akhmad juga meminta agar setiap kabupaten dan kota yang berwenang harus melakukan tracing ke peternak-peternak serta lakukan sosialisasi demi pencegahan penyebaran kasus PMK di Jambi.




(dpw/dpw)


Hide Ads