PT KAI (Persero) Divre III Palembang buka suara terkait insiden dua mobil yang ditabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu. Insiden itu terjadi dalam kurun waktu dua pekan.
Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan sebelum kecelakaan terjadi masinis kereta api telah memberikan peringatan dengan membunyikan terompet lokomotif. Di mana, suara itu menjadi penanda bahwa akan ada kereta api yang akan melintas sehingga kendaraan agar berhati-hati atau berhenti untuk keselamatan perjalanan.
"Kami terus mengingatkan, menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk disiplin, dan waspada agar saat kereta api lewat tidak ada yang menerobos karena telah diisyaratkan dengan semboyan atau terompet dan adanya rambu untuk berhati-hati di perlintasan sebidang dengan berhenti sejenak melihat kanan kiri memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas," katanya di Palembang, Jumat (13/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aida menjelaskan, bahwa pemerintah telah mengatur tata cara melewati perlintasan sebidang jalur perlintasan kereta api. Sebagaimana tercantum dalam pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, pertama pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain. Kedua, pengemudi wajib mendahulukan kereta api dan ketiga memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
"Dan bagi masyarakat yang melanggar hal itu, dalam UU tersebut juga telah disebutkan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," ungkapnya.
Selain itu, sambung dia, kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi 'Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api'.
Diketahui, peristiwa pertama mobil ditabrak kereta api di Sumsel terjadi di perlintasan rel kereta api Km 394 +3/4 ilir, Jalan Rumah Tumbuh, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Peristiwa ini melibatkan satu unit mobil Avanza warna hitam dengan kereta api Babaranjang atau kereta pengangkut batubara pada Selasa (3/5) lalu.
Sedangkan, peristiwa kedua terjadi di perlintasan rel kereta api di petak Jalan Prabumulih-Cambai, melibatkan kereta pengangkut batubara dengan satu unit mobil pikap Grand Max. Dalam kejadian itu, pikap tersebut terseret sejauh 300 meter hingga berujung hangus terbakar.
(astj/astj)