Dear Pemudik, Tiket Kereta Api Lebaran di Sumut Masih Tersedia

Dear Pemudik, Tiket Kereta Api Lebaran di Sumut Masih Tersedia

Datuk Haris Molana - detikSumut
Kamis, 28 Apr 2022 15:46 WIB
Syarat Naik Kereta Api untuk Anak Anak, Para Orang Tua Wajib Tahu
Ilustrasi penumpang kereta api (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Medan -

Penjualan tiket kereta api (KA) di Sumut mengalami peningkatan di musim mudik tahun ini. PT KAI Divre I SU masih menjual tiket untuk keberangkatan tanggal 29 April - 1 Mei 2022.

"Masih ada 8.007 tiket KA antar kota yang tersedia untuk keberangkatan periode 29 April - 1 Mei 2022, dari total 17.388 yang kami sediakan pada periode tersebut", ujar Manager Humas PT KAI Divre I SU, Mahendro Trang Bawono, Kamis (28/4/2022).

Sejak H-10 atau 22 April, PT KAI Divre I SU telah mengangkut 13.066 pelanggan dengan berbagai kota tujuan. Mahendro menyebutkan PT KAI Divre I SU juga akan mengoperasikan dua perjalanan tambahan KA Sribilah relasi Medan - Rantauprapat pada tanggal 29 April - 1 Mei 2022 dengan jadwal keberangkatan pukul 07.50 WIB dari Stasiun Medan dan pukul 07.45 WIB dari Stasiun Rantauprapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini dilakukan untuk mengakomodir permintaan pelanggan yang semakin meningkat mendekati libur Lebaran. Para pelanggan yang memanfaatkan moda transportasi KA untuk bepergian diimbau untuk memahami dan memenuhi persyaratan perjalanan menggunakan KA, seperti yang sudah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 49 Tahun 2022.

Berikut persyaratan lengkap persyaratan perjalanan dengan KA sesuai dengan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022:

ADVERTISEMENT

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Guna meningkatkan layanan kepada pelanggan, PT KAI Divre I SU juga membuka layanan vaksinasi gratis bagi pelanggan dan masyarakat di berbagai stasiun dan klinik kesehatan milik KAI. Layanan ini merupakan hasil kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.

Selain itu PT KAI Divre I SU juga masih menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Antigen dengan harga terjangkau bagi pelanggan KA di 6 stasiun.

"Hal ini merupakan wujud komitmen KAI dalam mewujudkan angkutan Lebaran yang sehat, aman dan nyaman," tutup Mahendro.




(dhm/astj)


Hide Ads