Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Mulai 30 April

Bengkulu

Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Mulai 30 April

Hery Supandy - detikSumut
Rabu, 27 Apr 2022 15:28 WIB
Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera memadati area Dermaga IV, Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Rabu (20/4/2022). Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 40 Tahun 2022, PT ASDP Merak akan membatasi kendaraan pengangkut barang selama puncak arus mudik (28/4 - 1/5) dan puncak arus balik Lebaran (7 - 9/5). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.
Ilustrasi truk (Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Bengkulu -

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah segera menerbitkan surat edaran tentang larangan angkutan barang beroperasi selama periode 30 April-5 Mei mendatang. Larangan ini dibuat untuk mengurangi potensi kemacetan dan menekan risiko kecelakaan lalu lintas jelang Idul Fitri.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Sepra Gusri menjelaskan kebijakan ini dikeluarkan guna mengantisipasi lonjakan arus mudik lebaran. "Hanya beberapa jenis angkutan saja yang diperbolehkan yakni untuk angkutan BBM, bahan pokok, air minum kemasan, pupuk, pos dan pengiriman uang," kata Sepra,Selasa (27/4/2022).

Sepra mengatakan, surat edaran itu akan segera ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Merssyah. Sementara aparat kepolisian akan menjatuhkan sanksi tilang apabila adan yang melanggar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sepra meyakini dengan tidak beroperasinya truk angkutan barang membuat lalu lintas menjadi lebih lancar. Bukan hanya itu pembatasan angkutan barang. Polisi juga melarang kendaraan lebih dari 8 ton dilarang melintasi sejumlah jembatan di Kabupaten Bengkulu Utara karena kondisinya rusak. Kedua jembatan yang rusak itu berada di Batik Nau, dan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads