"Jadi jika kedapatan, maka waktu paling lambat tujuh hari kerja atau langsung dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah tersebut," ujarnya kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Dalam SE tersebut disampaikan ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan pembelian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Al Haris juga meminta agar seluruh ASN Pemprov Jambi dalam merayakan hari raya dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk uang, bingkisan/parsel, fasilitas maupun pemberian dalam bentuk lainnya. Haris juga mengimbau agar ASN dapat menjaga diri agar tidak menerima hal yang dilarang itu dari bawahan rekan kerja atau rekanan pengusaha yang berhubungan dengan jabatan masing-masing.
Sementara, kata Al Haris, jika ASN Jambi menerima gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak dan atau bisa kadaluarsa, maka diminta ASN itu menyalurkan makanan itu dalam bentuk bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan.
"Tentu itu harus dengan melaporkan disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan kepada Inspektorat dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja setelah penerimaan tersebut. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memberikan imbauan secara internal kepada apa ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," jelas Al Haris.
Dari SE Gubernur Jambi itu, kepala OPD juga diminta menerbitkan surat terbuka atau pemberitahuan publik yang ditunjukkan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada ASN dilingkungan kerjanya.
(astj/astj)