"Tapi itulah, beberapa kali kita sampaikan, kebijakannya pusat tapi yang menanggung akibatnya adalah pemerintah daerah," kata Erwin kepada detikSumut, Minggu (24/4/2022), malam.
Erwin mengatakan hal itu karena izin dari PT SMGP ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Terkait peristiwa di SMGP ini pun, Erwin mengatakan dirinya sudah pernah menyampaikan keluhan saat perwakilan dari Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) berkunjung ke Madina
"Saya meminta EBTKE untuk membuat patokan mana yang boleh mana yang tidak boleh. Apabila masih terjadi (kebocoran gas), sanksi apa yang harus diterima oleh perusahaan," tuturnya.
Peristiwa di SMGP ini sendiri sudah dua kali terjadi di tahun ini. Sebelum terjadinya semburan sumur, pipa gas milik SMGP juga diduga bocor pada bulan Maret 2022 lalu yang menyebabkan sejumlah warga harus dilarikan ke rumah sakit karena keracunan gas.
21 Orang Korban Semburan Sumur SMGP
21 orang diduga menjadi korban usai menghirup Hidrogen Sulfida (H2S) dari semburan sumur milik PT SMGP di Madina ini. Seorang bayi berusia 6 bulan juga turun menjadi korban.
"Betul (satu korban merupakan bayi)," kata Kepala RSUD Panyabungan Rusli Pulungan.
Para korban saat ini masih dalam perawatan di RSUD Panyabungan. Rusli mengatakan biaya perobatan korban ini diberikan secara gratis.
"Sampai saat ini kita tanggulangi, tidak ada korban yg dimintai biaya," tuturnya.
Penjelasan SMGP
Terkait semburan sumut yang terjadi ini pihak PT SMGP sudah memberikan penjelasan. Manajemen menyebut juga terjadi well kick yang menyebabkan semburan lumpur dari dari salah satu sumur.
"Well kick ini mengeluarkan semburan lumpur yang diikuti dengan keluarganya H2S," kata Head Corporate Communications PT SMGP Yani Siskartika kepada detikSumut, Minggu (24/42022).
(afb/afb)