Polresta Barelang Gagalkan 31,5 Kg Sabu Jaringan Internasional

Kepulauan Riau

Polresta Barelang Gagalkan 31,5 Kg Sabu Jaringan Internasional

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 19 Apr 2022 19:33 WIB
Konferensi Pers di Polresta Balerang
Konferensi Pers di Polresta Balerang (istimewa)
Pekanbaru -

Polresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri), mengungkap kasus peredaran sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Seorang kurir dan 31,5 Kg sabu diamankan dari operasi tersebut.

Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan operasi itu digelar Sabtu (9/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu didapat laporan bakal ada transaksi di perairan sekitar Pulau Belan, Batam.

"Berawal saat tim Merah Putih mendapat informasi terkait penyeludupan narkortika dari Malaysia menuju Tanjung Batu. Tim langsung bergerak menuju Perairan Laut sekitar Pulau Telan," kata Kapolresta saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya tim melakukan pengintaian dan observasi, tim melihat kapal speedboat mencurigakan. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim mendekati kapal dan didapati seorang laki-laki berada di dalam kapal.

"Langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap kapal speedboat yang dibawa oleh pelaku. Di lokasi tim menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tempat duduk menyatu dengan body speedboat," katanya.

ADVERTISEMENT

Setelah membuka kursi menggunakan gerinda didapati barang terlarang yang berisikan 30 bungkus sabu. Sabu itu dikemas dalam plastik kemasan the cina.

"Pelaku ini dijanjikan oleh X (DPO) dengan upah Rp 10 juta, uang muka awal diberikan Rp 3 juta," kata Nugroho.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 30 bungkus narkotika jenis serbuk kristal sabu yang dibungkus dengan plastik seberat 31,552 Kg, satu unit speedboat fiber dengan mesin tempel 30 PK. Selain itu ada uang tunai Rp 2,9 juta, handphone dan satu buah tas sandang warna hitam.

"Modus pelaku menyembunyikan narkotika ini di tempat duduk menyatu dengan body speedboat. Apabila narkotika ini diedarkan dapat diasumsikan satu gram dipakai oleh 10 orang. Sehingga Polresta Barelang telah menyelamatkan 315.520 jiwa manusia," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.




(ras/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads