DPRD Pekanbaru menggelar paripurna terkait pemberhentian Wali Kota Firdaus dan Wakil Wali Kota Ayat Cahyadi. Dalam paripurna, masa jabatan Firdaus dan Ayat disebut berakhir 22 Mei 2021 mendatang.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Azwendi Fajri mengatakan paripurna dilakukan pada Senin (11/4) petang. Ada 3 agenda yang seharusnya dibahas dalam rapat penting tersebut.
Ketiga agenda itu adalah penyampaian pidato pengantar Wali Kota Pekanbaru terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah akhir tahun anggaran 2021. Kedua yakni terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pekanbaru.
Agenda ketiga adalah pengumuman usul pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru periode 2017-2022. Dari tiga agenda tersebut, hanya pembacaan usulan pemberhentian yang dilakukan dan tuntas.
"Senin kemarin memang ada paripurna terkait 3 agenda penting kita ya. Dari 3 agenda itu yang terlaksana hanya satu, yakni soal pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2017-2022," kata Aswendi, Rabu (13/4/2022).
Aswendi menyebut dua agenda lainnya tertunda karena waktu yang terbatas. Dimana agenda rapat yang harusnya digelar pukul 16.00 WIB terus molor hingga pukul 19.00 WIB.
"Karena paripurna pukul 16.00 WIB. Tetapi ada rapat juga fraksi-fraksi, jadi yang bisa dilaksanakan hanya usulan pemberhentian saja. Itu juga kita mengejar waktu tarawih," kata Azwendi.
Dalam memimpin rapat, Azwendi menilai keputusan tersebut sudah sah. Dimana anggota yang hadir kuorum tercatat 23 orang sesuai absen hadir yang dibacakan Sekretaris DPRD.
"Tapi biasalah, undangan kita pukul 16.00 WIB. Mundur, mundur, mundur jadi ketika sidang secara fisik 13 orang, sisanya salat dan buka puasa. Tetapi kita pimpinan tahu mereka izin karena pimpinan semua hadir," katanya.
Politisi Demokrat itu menyebut jabatan Firdaus dan Ayat tidak diberhentikan di tengah jalan. Sebab, keputusan hanya membacakan surat Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru yang berakhir pada 22 Mei bulan depan.
"Bukan kami memberhentikan, kami menyampaikan usulan. Pak Wali tidak hadir karena kurang sehat sehingga diwakilkan Pak Ayat, Sekda dan Muspida lain. Jabatan beliau berakhir 22 Mei, bulan depan," katanya.
Simak Video "Berkunjung ke Tempat Konservasi Gajah Tahura di Pekanbaru"
[Gambas:Video 20detik]
(ras/afb)