Demi Kelompok Sepatu Roda, Diskominfotik Riau Tebang Pohon Besar

Riau

Demi Kelompok Sepatu Roda, Diskominfotik Riau Tebang Pohon Besar

Raja Adil Siregar - detikSumut
Jumat, 08 Apr 2022 03:49 WIB
Sisa batang pohon yang ditebang di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau.
Sisa batang pohon yang ditebang di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau. Foto: Istimewa
Riau -

Lima pohon berukuran besar di halaman Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau ditebang. Pohon peneduh tersebut diduga sengaja ditebang untuk memperluas trek sepatu roda. Tindakan penebangan pohon itupun mendapat kritik dari Walhi.

Kepala Diskominfotik Pemerintah Provinsi Riau, Erisman, mengatakan bahwa penebangan pohon tersebut dibiayai oleh kelompok sepatu roda. Penebangan pohon dilakukan untuk memperluas trek. Padahal kawasan tersebut bukalan zona latihan sepatu roda melainkan kantor Diskominfotik Riau.


"Itu ada niat baik dari kelompok sepatu roda. Mereka ingin tempat latihan mereka bagus, asri dan tertata dengan baik. Lalu mereka mau membiayai sendiri tanpa kita mengeluarkan uang," kata Erisman, Kamis (7/4/2022).

Atas permintaan itu, Erisman konsultasi dengan BPKAD dan Dinas LHK Riau. Erisman memastikan tidak ada masalah dengan penebangan di sisi kanan kantor Diskominfotik.

"Terkait itu kami konsultasi ke BPKAD dan Kadis LHK Riau. Kami melihat peluang kerja sama itu baik, simbiosis mutualisme dan ini membuat kantor jadi bagus. Karena mereka ingin meluaskan trek," kata Erisman.

"Akar pohon sudah menganggu trek dan bangunan. Kata Kadis LHK tidak masalah ditebang, tapi kami tegaskan tebang satu harus tanam 4 lagi yang baru karena ada beberapa pohon ditebang," sambungnya.


Meskipun begitu, Ersiman mengaku lokasi itu bukanlah venue latihan resmi sepatu roda. Sebab, mereka hanya latihan di lokasi halaman Dinas Kominfotik Riau di Jalan Diponegoro. Setelah ditebang, kayu-kayu diserahkan ke penebang sebagai upah. Selanjutnya kayu dibawa untuk kebutuhan rumah makan.

Koordinator Media dan Penegakan Hukum WALHI Riau, Ahlul Fadli menilai tindakan tersebut tidak tepat. Ahlul pemotongan pohon dilakukan hanya berdalih karena perluasan trek sepatu roda di depan kantor Diskominfotik. Lokasi itu bukan venue latihan sepatu roda.

"Peruntukan untuk aktifitas latihan cabor (sepatu roda) apa sudah mendapatkan izin KONI atau Asosiasi cabornya kepada dinas untuk pemakaian jangka waktu sampai kapan. Setidaknya jangan mengorbankan pohon, bisa cari alternatif tempat yang luas dan lebih sesuai," kritik Ahlul.

Selain itu, Ahlul juga mempertanyakan izin penebang pohon. Izin tersebut harus tertulis. Sebab jika tidak, hal itu dinilai tidak tepat dan sudah melampaui kewenangannya. "Komunikasi harus tertulis dan punya landasan hukum. Jangan sampai melampaui kewenangan untuk kepentingan lain," katanya.

Izin diberikan oleh dinas terkait, baik DLHK Kota atau PUPR. "Menebang pohon khusus dilingkungan perkantoran perlu ada Izin Penebangan Pohon Pelindung dan/atau Pemindahan Taman," terang Ahlul Fadli.


Untuk wilayah Kota Pekanbaru sendiri, ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang penebangan. Aturan itu tertuang Perda No 05 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

"Dalam pasal 6 poin E dijelaskan, dilarang memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau. Kecuali apabila hal tersebut untuk kepentingan dinas, namun Perda ini sedang direvisi oleh DPRD," katanya.

Terkait pohon yang ditebang di lingkungan Dinas Kominfotik, Ahlul menilai tidak untuk kebutuhan dinas. Selain itu pemohon yang diizinkan memotong harus mengirim bibit pohon ke PUPR lewat bidang pertamanan untuk penggantian.

"Namun jika alasan penebangan ini untuk kepentingan lain ya perlu dipertanyakan. Lalu bagaimana untuk pertanggung jawaban pohon yang sudah di tebang, apa sudah ada bibit penggantinya," jelasnya.




(ras/bpa)


Hide Ads