Partisipasi Pemilih di Pilkada Palembang Anjlok, Hanya 64 Persen

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Sumatera Selatan

Partisipasi Pemilih di Pilkada Palembang Anjlok, Hanya 64 Persen

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 05 Des 2024 16:40 WIB
Ketua KPU Palembang Syawaluddin.
Ketua KPU Palembang Syawaluddin. Foto: Irawan/detikcom
Palembang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang mengakui tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak kali ini jauh menurun dari beberapa pemilihan sebelumnya. Pada pilkada kali ini, partisipasi pemilih di Palembang hanya sebesar 64 persen.

"Ya partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2024 ini sekitar 64 persen atau mengalami penurunan dari Pileg maupun Pilpres sebelumnya yang 76 persen,"kata Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

Syawaludin menjelaskan jumlah daftar pilih tetap di Palembang sebanyak 1,2 juta jiwa sedangkan jumlah total suara yang mencoblos sebanyak 795.364. Suara sah yakni 758.086 dan yang tidak sah 37.278 suara sisanya tidak melakukan pencoblosan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meski begitu, KPU Palembang telah berusaha semaksimal mungkin melakukan sosialisasi ke masyarakat," ungkapnya.

Menurut Syawaluddin, ada sejumlah faktor penyebab menurunnya partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak pilih. Pertama, karena banyaknya warga yang meningga. Kedua, banyak masyarakat yang sudah pindah rumah namun belum mengurus administrasi.

ADVERTISEMENT

"Kalau kita lihat ini menurunnya partisipasi masyarakat, pertama banyak warga meninggal kemudian kedua banyak warga tidak sesuai domisilinya dengan alamat KTP-nya," ujarnya.

Untuk evaluasi ke depannya, KPU Palembang akan lebih mendekatkan diri ke masyarakat dan menyampaikan pentingnya menyalurkan hak suaranya. Selain itu, KPU menyarankan libur dalam rangka pencoblosan lebih dari satu hari.

"Kemudian juga saya berharap pada penyelenggara saat pencoblosan kalau bisa liburnya lebih dari satu hari," tutupnya.




(des/des)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads