Kotak Kosong Menang di 2 Daerah Babel, KPU RI: Tunggu Hasil Rekapitulasi

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada Babel 2024

Kotak Kosong Menang di 2 Daerah Babel, KPU RI: Tunggu Hasil Rekapitulasi

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Minggu, 01 Des 2024 09:30 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik.
Foto: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. (Deni Wahyono)
Pangkalpinang -

Dua paslon kepala daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) Molen-Hakim dan Mulkan-Ramadian, kalah dari kolom kosong atau kotak kosong. Keduanya kalah berdasarkan hasil hitung cepat di Pilkada Serentak 2024.

Maulan Aklil alias Molen dan Masagus M Hakim merupakan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang. Sedangkan, Mulkan-Ramadian, adalah calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka.

Mereka diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Meski begitu, kemenangan itu masih belum final, masyarakat diminta bersabar menunggu hasil resmi dari rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik belum berkomentar atas fenomena kemenangan dua kotak kosong di Pilkada Babel. Kata dia, pihaknya masih menunggu hasil rekapitulasi Pilkada serentak.

"Tentunya kami baru bisa menyampaikan kepada publik ketika KPU Pangkalpinang (dan Bangka) menyelesaikan rekapitulasinya," jelas Idham Holik di KPU Kota Pangkalpinang, Sabtu (30/11/2024).

ADVERTISEMENT

Idham menjelaskan, hinngga saat ini rekapitulasi masih terus berlangsung di tingkat Kecamatan. Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil rekapitulasi tersebut.

"Kita tunggu saja rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang dan nanti KPU Kota Pangkalpinang pun akan menyampaikan kepada publik," tegasnya.

Idham menyebut, jika pasangan tunggal di pilkada kalah dari kotak kosong atau tidak mendapatkan suara hingga 50 persen, maka akan diselenggarakan pilkada lanjutan. Pilkada tersebut akan dilaksanakan paling lama satu tahun.

"Jadi paling lambat setahun. Tapi berdasarkan hasil rapat konsultasi dengan pembuat UU, kesepakatannya pada waktu itu bulan September 2025. Nanti secara resmi KPU akan menertibkan peraturan KPU mengenai Jadwal dan program penyelenggaraan pilkada lanjutan," tambahnya.

Diketahui, Idham Holik datang ke Pulau Bangka atau ke KPU Provinsi Bangka Belitung dan Jajaran dalam rangka memonitoring pelaksanaan rekapitulasi hasil Pilkada Serentak 2024.




(dai/dai)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads