Bawaslu Musi Rawas Terima 17 Laporan Pelanggaran, 1 Proses di Pengadilan

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilbup Musi Rawas

Bawaslu Musi Rawas Terima 17 Laporan Pelanggaran, 1 Proses di Pengadilan

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Selasa, 26 Nov 2024 21:20 WIB
Komisioner Bawaslu Musi Rawas, Agus Tiansyah
Komisioner Bawaslu Musi Rawas, Agus Tiansyah (Foto: Muhammad Rizky Pratama)
Musi Rawas -

Bawaslu Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) selama berlangsungnya pilkada sudah menerima sebanyak 17 laporan pelanggaran. Dari jumlah itu, satu sudah proses di pengadilan.

Komisioner Bawaslu Musi Rawas, Agus Tiansyah mengatakan untuk laporan yang sedang dalam proses pengadilan merupakan laporan oknum Lurah Sumber Harta berinisial MAA. Dia melakukan penggalangan massa untuk mendukung salah satu paslon bupati.

"Ada 17 laporan yang masuk dan satu yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sekarang sedang proses sidang perdana," katanya saat ditemui detikSumbagsel, Selasa (26/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk oknum lurah tersebut, sambung Agus, ia disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan pelanggaran tindak pidana pemilu lantaran pelaku merupakan anggota ASN.

"Sidang di pengadilan itu, oknum lurah tetap ditindak pidana pemilu tapi kan pelakunya itu dari ASN," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara, kata dia, satu laporan yang sedang dalam proses merupakan laporan oknum Ketua RT 06, Kelurahan Talang Ubi berinisial Y yang dilaporkan karena terlibat politik uang (money politic).

"Untuk yang itu (laporan oknum ketua RT yang ketahuan membagikan uang) saat ini sedang dalam proses kajian," ujarnya.

Agus menjelaskan dari 17 laporan tersebut, kebanyakan merupakan laporan pelanggaran netralitas ASN.

"Kebanyakan laporan itu yang pertama mengenai dugaan pelanggaran politik uang, yang kedua netralitas ASN, dan yang ketiga ada netralitas perangkat desa. Tapi yang paling banyak itu ada dinetralitas ASN," bebernya.

Kata Agus, untuk kasus yang menyangkut pelanggaran dari ASN, maka bawaslu langsung merekomendasikan laporan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Ada beberapa yang memang laporan itu di rekomendasikan atau diteruskan ke BKN karena statusnya (terlapor) itu ASN," ujarnya.

Sementara untuk keamanan saat hari pemilihan nanti, Agus mengatakan pihak Bawaslu Musi Rawas sudah mempersiapkan 1 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) ditiap TPS yang ada di Musi Rawas.

"Untuk pengawasan hari H, kita sudah mempunyai PTPS yaitu sebanyak 638 orang yang terbagi di 638 TPS di kabupaten Musi Rawas. Untuk kesiapan kami sudah siap 100 persen untuk mengawasi pelaksanaan di Pilkada 2024 Kabupaten Musi rawas," ujarnya.




(csb/csb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads