Paslon Egi-Syaiful Unggul Sementara di Pilkada Lampung Selatan 2024

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada Lampung 2024

Paslon Egi-Syaiful Unggul Sementara di Pilkada Lampung Selatan 2024

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 27 Nov 2024 22:40 WIB
Paslon cabup-cawabup Lampung Selatan Radityo Egi-Syaiful Anwar dalam Debat Pilbup Lampung Selatan 2024.
Foto: Paslon cabup-cawabup Lampung Selatan Radityo Egi-Syaiful Anwar (Dok. Tim Egi-Syaiful)
Lampung Selatan -

Pasangan calon Bupati Lampung Selatan nomor urut 2, Radityo Egi Pratama-Syaiful Anwar unggul dalam perhitungan cepat. Egi-Syaiful mendapatkan perolehan suara sebanyak 68,08%.

Dari data yang dikeluarkan Lembaga Survei Poltracking Indonesia hingga pukul 18.10 WIB, paslon Egi-Syaiful mendapatkan perolehan suara sebesar 68,08 persen. Sementara untuk petahana Nanang Ermanto-Antoni Imam memperoleh suara sebesar 31,92 persen dari 95,33 persen suara yang masuk.

Atas perolehan sementara hasil perhitungan cepat ini, Egi menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang telah memberikan hak suaranya untuk dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meyakini ini adalah suara dari masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang menginginkan perubahan yang nyata. Ini merupakan angka optimisme masyarakat terhadap masa depan daerah kita," kata Egi, Rabu (27/11/2024).

Egi meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses ini hingga nanti perhitungan real count KPU Lampung Selatan selesai dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Relawan, partai politik adalah bagian dari masyarakat. Oleh karena itu saya berharap, tidak berubah pesannya tetap jaga kerukunan dan jaga perdamaian," ujar Egi.

"Sejatinya kontestasi Pilkada ini adalah kontestasi yang normal, its just a game. Jadi yang sudah ya sudah, yang punya pandangan politik berbeda kita hormati. Yang penting masyarakat tidak terpecah belah," sambungnya.

Terakhir, Egi menginginkan semua lapisan masyarakat secara bersama membangun Kabupaten Lampung Selatan.




(dai/dai)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads