Al Haris Optimis Menang dan Siap Tak Berkampanye di Masa Tenang

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Jambi

Al Haris Optimis Menang dan Siap Tak Berkampanye di Masa Tenang

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Sabtu, 23 Nov 2024 19:40 WIB
Cagub Jambi, Al Haris
Calon gubernur (cagub) Jambi nomor urut 2, Al Haris/Foto: Dok. Istimewa
Jambi - Calon gubernur (cagub) Jambi nomor urut 2, Al Haris mengatakan dirinya tidak akan berkampanye di masa tenang. Ia juga sangat optimis menang di Pilgub Jambi 2024.

"Yang namanya masa tenang, artinya kita tidak ada lagi yang namanya kampanye politik, kan sudah ada aturannya," kata Al Haris, Sabtu (23/11/2024).

Masa tenang Pilkada Jambi mulai 24 November 2024. Dalam masa tenang ini, siapapun tidak boleh melakukan kampanye politik di tengah masyarakat ataupun terselubung, sehingga membuat Pilkada bisa berjalan kondusif.

Pada masa tenang itu, Al Haris juga kembali aktif dan melanjutkan tugas sebagai Gubernur Jambi usai cuti kampanye yang diambilnya bersama Abdullah Sani.

"Besok saya akan kembali seperti biasa, melanjutkan roda pemerintahan seperti biasa. Melakukan agenda-agenda pemerintahan karena masa cuti kampanye sudah tidak ada lagi di masa itu. Dan saya akan fokus menjalankan tugas saya dan Pak Kiai Sani juga sama bersama membangun Jambi lagi," ujar Al Haris.

Tidak hanya itu, Al Haris juga bicara soal optimisme memenangkan Pilgub Jambi 2024. Jika dirinya kembali diamanahkan memimpin Jambi, maka semua program Jambi akan dilanjutkan dengan baik.

"Insyaallah kita sangat optimis, karena hidup itu harus optimis bukan pesimis. Yang jelas kita semua pasti ingin membangun Jambi agar lebih baik, dan di sini saya akan melanjutkan pembangunan Jambi dengan sangat baik bukan mengulang dari awal," terang Al Haris.

Sejauh ini, survei LSI Denny JA menyatakan elektabilitas calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) nomor urut 2, Al Haris dan Abdullah Sani sudah mencapai 57,2 persen. Sedangkan untuk Paslon Romi-Sudirman mencapai 26,7 persen.

Survei terbaru itu dilakukan dari tanggal 10-14 November 2024. Survei menggunakan metodologi standar Multistage Random Sampling melalui wawancara tatap muka kepada 1.200 responden secara acak, dengan margin of error plus minus 2,9 persen.

Al Haris juga meminta agar para pendukung dan simpatisan dapat berbondong-bondong datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara, 27 November 2024. Paslon petahana ini juga berharap agar proses pemungutan suara berjalan lancar.

"Mari kita sama-sama, semua baik saudara dulur-dulur, mari kita ramaikan TPS. Jangan lupa coblos nomor 2 Al Haris-Sani agar bisa melanjutkan program yang sudah ada nyatanya," terang Al Haris.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa tenang adalah periode di mana segala bentuk aktivitas kampanye dilarang dilakukan. Masa tenang Pilkada 2024 akan dimulai pada Minggu, 24 November 2024 dan berlangsung selama tiga hari hingga Selasa, 26 November 2024, menjelang pemungutan suara yang digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Selama masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Menurut Peraturan KPU, sejumlah aturan sudah disampaikan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung.

Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.


(sun/dai)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads