Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengirimkan surat ke KPU RI untuk meminta petunjuk terkait somasi yang dilayangkan tim hukum Helmi Hasan-Mian yang meminta membatalkan pencalonan Rohidin Mersyah-Meriani.
Tim Helmi Hasan-Mian meminta dibatalkannya pencalonan itu karena Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 Tentang Massa Jabatan Kepala Daerah dihitung sejak menjabat bukan sejak dilantik berdasarkan PKPU/8/2024. Berdasarkan putusan itu, paslon nomor 2 sudah melebihi batas.
"Surat somasinya telah kami baca dan pelajari untuk selanjutnya kami meminta petunjuk dan arahan KPU RI terkait tuntutan pembatalan paslon, kita tunggu saja jawaban dari KPU Pusat," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono saat dikonfirmasi Kamis (21/11/2024).
Sementara itu, tim kuasa hukum Helmi-Mian, Ana Tasia Fase mengaku sudah menerima surat balasan dari KPU Provinsi terkait somasi yang dilayangkan.
"Kita telah mendapat balasan surat dari KPU Provinsi Bengkulu dalam suratnya mereka masih menunggu arahan dari KPU RI," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Helmi-Mian, Agustam Rachman mengatakan MK dengan jelas menyatakan perhitungan masa jabatan kepala daerah dihitung berdasarkan masa jabatan sejak menjabat bukan berdasarkan sejak dilantik seperti yang dituangkan PKPU Nomor 8 tahun 2024.
"Jadi berdasarkan putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 jelas dikatakan masa jabatan kepala daerah dihitung sejak menjabat bukan sejak dilantik, berarti paslon nomor urut 2 telah masuk 3 periode yakni telah menjabat dan tidak bisa mencalon lagi menjadi gubernur, dengan kata lain PKPU harus Tunduk terhadap putusan MK," kata Agustam, Senin (18/11/2024).
Agustam menjelaskan, bila dihitung sejak menjabat, maka Rohidin Mersyah telah menjabat pada priode pertama 3 tahun 6 bulan delapan hari, sudah dihitung satu priode dan ditambah priode kedua 5 tahun, bila mencalon kembali pada pilkada saat ini masuk dalam 3 priode, dengan demikian tidak bisa mencalonkan lagi sebagai gubernur pada Pilkada tahun 2024.
"Kita beri waktu KPU selama 7 hari untuk membatalkan paslon nomor urut 2 sebagai calon gubernur pada pemilu 27 November, Jika tidak maka kami melakukan upaya hukum, termasuk melaporkan KPU ke DKPP," jelasnya.
Agustam menyampaikan paslon Rohidin Mersyah & Meriani diloloskan dengan Pasal 19e PKPU 8/2024. Sementara Mahkamah Konstitusi sudah keluarkan Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan PKPU 8 pasal 19e.
"Pada Halaman 68 Putusan MK, disitu MK menyatakan penghitungan masa jabatan bukan dihitung sejak pelantikan tapi sejak menjabat sscara faktual, rill dan nyata," tagas Agustam.
Pasal 19e PKPU 8 ini, sambungnya, sudah kehilangan landasan yuridis. Dalam 71 halaman putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 bahkan tidak ada satupun yang menyatakan pencalonan Rohidin sah.
"Dibatalkan atau tidaknya oleh KPU, pasangan Rohidin - Meriani sebenarnya sudah batal demi hukum, artinya, Rohidin - Meriani tidak bisa dilantik kalaupun menang dan suara yang diberikan masyarakat sia-sia," jelasnya.
(csb/csb)