Tim Helmi-Mian Somasi KPU Bengkulu, Minta Batalkan Pencalonan Rohidin-Meriani

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada Bengkulu 2024

Tim Helmi-Mian Somasi KPU Bengkulu, Minta Batalkan Pencalonan Rohidin-Meriani

Hery Supandi - detikSumbagsel
Senin, 18 Nov 2024 14:40 WIB
Kuasa Hukum Helmi-Mian, Agustam Rachman menyerahkan somasi ke KPU Bengkulu.
Foto: Kuasa Hukum Helmi-Mian, Agustam Rachman menyerahkan somasi ke KPU Bengkulu. (Hery Supandi)
Bengkulu -

Tim Hukum Helmi Hasan dan Mian memberikan somasi ke KPU Provinsi Bengkulu. Mereka meminta KPU untuk membatalkan pencalonan Rohidin Mersyah-Meriani sesuai Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 tentang Massa Jabatan Kepala Daerah dihitung sejak menjabat bukan sejak dilantik berdasarkan PKPU/8/2024.

Kuasa hukum Helmi-Mian, Agustam Rachman mengatakan, MK dengan jelas menyatakan perhitungan masa jabatan kepala daerah dihitung berdasarkan masa jabatan sejak menjabat, bukan berdasarkan sejak dilantik seperti yang dituangkan PKPU Nomor 8 tahun 2024.

"Jadi berdasarkan putusan MK nomor 129/ PUU-XXII/2024 jelas dikatakan masa jabatan kepala daerah dihitung sejak menjabat bukan sejak dilantik, berarti paslon nomor urut 2 telah masuk 3 periode yakni telah menjabat dan tidak bisa mencalon lagi menjadi Gubernur. Dengan kata lain, PKPU harus tunduk terhadap putusan MK," kata Agustam, Senin (18/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika dihitung sejak menjabat, kata dia, maka Rohidin Mersyah telah menjabat pada periode pertama 3 tahun 6 bulan 8 hari, sudah dihitung satu periode dan ditambah periode kedua 5 tahun. Artinya, Rohidin Mersyah seharusnya tidak bisa mencalonkan lagi sebagai gubernur pada Pilkada tahun 2024.

"Kita beri waktu KPU selama 7 hari untuk membatalkan paslon nomor urut 2 sebagai calon gubernur pada pemilu 27 November. Jika tidak, maka kami melakukan upaya hukum, termasuk melaporkan KPU ke DKPP," jelas Agustam.

ADVERTISEMENT

Agustam menyampaikan Paslon Rohidin Mersyah & Meriani diloloskan dengan Pasal 19e PKPU 8/2024. Sementara, Mahkamah Konstitusi sudah keluarkan Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan PKPU 8 pasal 19e.

"Pada halaman 68 Putusan MK, di situ MK menyatakan penghitungan masa jabatan bukan dihitung sejak pelantikan tapi sejak menjabat secara faktual, rill dan nyata," tagas Agustam.

"Dibatalkan atau tidaknya oleh KPU, pasangan Rohidin-Meriani sebenarnya sudah batal demi hukum, artinya Rohidin-Meriani tidak bisa dilantik kalaupun menang dan suara yang diberikan masyarakat sia-sia," papar Agustam.

Selain surati KPU Provinsi Bengkulu, tim hukum Helmi-Mian juga surati KPU RI, Bawaslu RI, Kapolri dan Kapolda Bengkulu. "Kami bertanggung jawab untuk menjelaskan putusan ini secara jelas," tutup Agustam.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Rusmam Sudarsono menjelaskan, pihaknya baru menerima surat dari kuasa hukum Helmi-Mian.

"Kita baru menerima surat dari kuasa hukum Helmi-Mian dan akan segera kami pelajari dulu," jelas Rusman saat dikonfimasi.




(dai/dai)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads