9 Kades di Muara Enim dan Banyuasin Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Netralitas

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada Sumsel 2024

9 Kades di Muara Enim dan Banyuasin Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Netralitas

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Rabu, 13 Nov 2024 15:00 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Foto: Ilustrasi Bawaslu (Zunita Putri/detikcom)
Palembang -

Bawaslu Sumatera Selatan menerima laporan adanya 9 kepala desa (kades) yang diduga tidak netral selama Pilkada Serentak 2024. Adapun 9 kades itu tersebar di dua daerah, Muara Enim dan Banyuasin.

"Laporan yang masuk ke Bawaslu Sumsel ada delapan kades di Muara Enim dan satu kades di Banyuasin. Aduan soal netralitas kades yang memberi dukungan kepada salah satu pasangan calon peserta pilkada di wilayah tersebut," ujar Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Rabu (13/11/2024).

Kurniawan mengungkapkan, untuk laporan delapan kades di Muara Enim sudah ditindaklanjuti. Hasil penyelidikan di Bawaslu Sumsel sudah disampaikan ke Pj Bupati Muara Enim, Henky Putrawan. Sedangkan di Banyuasin, masih dalam proses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan untuk kades di Muara Enim sudah direkom ke Pj Bupati dan satu laporan di Banyuasin sedang dalam proses. Untuk rekom yang sudah disampaikan ke Pj Bupati Muara Enim, kita belum dapat info terkait sanksi yang diberikan," katanya.

Kurniawan mengatakan, pelanggaran yang dilakukan kades ini karena berpose dengan salah satu paslon. Hal itu dinilai pelapor, sebagai tindakan yang tidak netral dan berpihak, sehingga diadukan ke Bawaslu Sumsel.

ADVERTISEMENT

"Karena pose dengan paslon. Laporan itu berdasarkan laporan masyarakat, bukan dari tim paslon," terangnya.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Sumsel Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sarkani sudah mewanti-wanti kades dan lurah untuk menjaga netralitasnya, termasuk ASN lain. Apalagi, Pilkada Serentak 2024 tinggal 15 hari lagi.

"Kepada para kades dan lurah sebisa mungkin meminimalisir pelanggaran-pelanggaran netralitas. Jaga netralitas," ujarnya, Selasa (12/11/2024).

Selain mengingatkan netralitas, kades-lurah juga diminta ikut mengawasi wilayahnya dan mengajak masyarakat menolak politik uang yang kerap terjadi ketika pilkada digelar.

"Setop politik uang, ajak masyarakat memilih calon kepala daerah sesuai kebutuhan dan hati nurani kita," katanya.




(dai/dai)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads